Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meyakini penerapan pajak karbon tidak akan menghambat pertumbuhan bisnis perusahaan, termasuk menghalangi investor berinvestasi.

Anwar menekankan bahwa tren dekarbonisasi global perlu diimbangi dengan kebijakan yang realistis. Sejalan dengan itu, lanjutnya, pemerintah Malaysia akan merancang regulasi pajak karbon secara hati-hati dan bertahap.

"Pajak karbon yang diusulkan seharusnya tidak dipandang sebagai beban yang kesannya bakal mengorbankan perusahaan yang akan berinvestasi," katanya, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Anwar menjelaskan pemerintah masih menggodok regulasi mengenai pajak karbon. Rencananya, kebijakan anyar tersebut akan dikenalkan sekaligus diterapkan pada 2026 mendatang.

Dia menuturkan terdapat sejumlah sektor usaha yang menjadi prioritas untuk dikenakan pajak karbon lantaran mengeluarkan emisi karbon paling banyak. Salah satunya ialah sektor industri besi dan baja, serta energi.

"Pajak karbon yang ditetapkan untuk diperkenalkan pada 2026. Ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk mengadopsi teknologi rendah karbon dan memenuhi target pengurangan emisi," tutur Anwar seperti dilansir dari thesun.my.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembukaan lahan gambut baru untuk perkebunan kelapa sawit. Meski industri dan komoditas minyak kelapa sawit sangat vital bagi negara, dia menilai deforestasi itu justru akan menyumbang emisi karbon yang signifikan ke depannya.

Seiring dengan komitmen mengatasi perubahan iklim, termasuk mengurangi emisi, Anwal juga akan mempromosikan Malaysia dan Asean sebagai pusat investasi yang dinamis. Dia juga menjanjikan pertumbuhan bisnis yang baik bagi para investor. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK