DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total piutang pajak pada 2024 naik sebesar 2,19% dibandingkan dengan posisi piutang pada tahun sebelumnya.
Piutang pajak pada 2024 tercatat senilai Rp75,33 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan total piutang pada 2023 yang senilai Rp73,72 triliun.
"Piutang PPh Minyak Bumi, PPh Gas Bumi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPN Dalam Negeri, dan PPN Impor naik karena terdapat penerbitan ketetapan baru yang cukup signifikan sebagai efek dampak kegiatan pemeriksaan/penelitian serta adanya penambahan ketetapan inkracht dan/atau upaya hukum," tulis DJP dalam Laporan Keuangan 2024, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Piutang PPh minyak bumi naik 40,94% menjadi Rp129,64 miliar, sedangkan piutang PPh gas bumi naik 144,42% menjadi Rp17,37 miliar. Lebih lanjut, piutang PPh Pasal 22 impor tumbuh 101,38% menjadi Rp1,44 miliar, sedangkan piutang PPN impor tumbuh 244,59% menjadi senilai Rp46,3 miliar.
Berbanding terbalik, putang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh final, PPnBM dalam negeri, bea meterai, dan pajak tidak langsung lainnya turun akibat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak, penyelesaian melalui upaya hukum, atau sudah daluwarsa.
Sebagai informasi, piutang dalam neraca dinyatakan menurut nilai yang yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihannya. Terhadap piutang pajak, keputusan saat terjadinya piutang pajak dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah.
Untuk tahun pajak 2008 dan tahun berikutnya, piutang pajak diakui setelah terlewatinya jatuh tempo dari:
- diterbitkan STP;
- diterbitkan SKPKB yang telah disetujui oleh wajib pajak;
- wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKB untuk jumlah yang tidak disetujui oleh wajib pajak;
- diterbitkan SKPKBT untuk jumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak;
- wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKBT yang tidak disetujui wajib pajak;
- diterbitkan surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
- wajib pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas surat keputusan keberatan;
- diterbitkan surat keputusan pelaksanaan putusan banding;
- diterbitkan surat keputusan pelaksanaan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah;
- diterbitkan SPPT;
- diterbitkan surat tagihan PBB;
- diterbitkan surat ketetapan PBB.
SKPKB ataupun SKPKBT yang belum disetujui oleh wajib pajak belum dicatat sebagai penambah piutang mengingat wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.