Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total piutang pajak pada 2024 naik sebesar 2,19% dibandingkan dengan posisi piutang pada tahun sebelumnya.

Piutang pajak pada 2024 tercatat senilai Rp75,33 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan total piutang pada 2023 yang senilai Rp73,72 triliun.

"Piutang PPh Minyak Bumi, PPh Gas Bumi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPN Dalam Negeri, dan PPN Impor naik karena terdapat penerbitan ketetapan baru yang cukup signifikan sebagai efek dampak kegiatan pemeriksaan/penelitian serta adanya penambahan ketetapan inkracht dan/atau upaya hukum," tulis DJP dalam Laporan Keuangan 2024, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Piutang PPh minyak bumi naik 40,94% menjadi Rp129,64 miliar, sedangkan piutang PPh gas bumi naik 144,42% menjadi Rp17,37 miliar. Lebih lanjut, piutang PPh Pasal 22 impor tumbuh 101,38% menjadi Rp1,44 miliar, sedangkan piutang PPN impor tumbuh 244,59% menjadi senilai Rp46,3 miliar.

Berbanding terbalik, putang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh final, PPnBM dalam negeri, bea meterai, dan pajak tidak langsung lainnya turun akibat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak, penyelesaian melalui upaya hukum, atau sudah daluwarsa.

Sebagai informasi, piutang dalam neraca dinyatakan menurut nilai yang yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihannya. Terhadap piutang pajak, keputusan saat terjadinya piutang pajak dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah.

Baca Juga: Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Untuk tahun pajak 2008 dan tahun berikutnya, piutang pajak diakui setelah terlewatinya jatuh tempo dari:

  1. diterbitkan STP;
  2. diterbitkan SKPKB yang telah disetujui oleh wajib pajak;
  3. wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKB untuk jumlah yang tidak disetujui oleh wajib pajak;
  4. diterbitkan SKPKBT untuk jumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak;
  5. wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKBT yang tidak disetujui wajib pajak;
  6. diterbitkan surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  7. wajib pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas surat keputusan keberatan;
  8. diterbitkan surat keputusan pelaksanaan putusan banding;
  9. diterbitkan surat keputusan pelaksanaan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah;
  10. diterbitkan SPPT;
  11. diterbitkan surat tagihan PBB;
  12. diterbitkan surat ketetapan PBB.

SKPKB ataupun SKPKBT yang belum disetujui oleh wajib pajak belum dicatat sebagai penambah piutang mengingat wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum. (rig)

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Piutang pajak, DJP, laporan keuangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta