Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan melalui coretax system. Salah satu data pribadi yang perlu dimasukkan adalah alamat wajib pajak.

Dalam mendaftar NPWP, perlu minimal data alamat utama, yakni alamat domisili wajib pajak untuk dimasukkan pada coretax system. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pengisian dan penulisan detail alamat sudah sesuai dengan KTP di Dukcapil.

"Data alamat saat mendaftar NPWP di coretax system mengambil data dari Dukcapil," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen lewat media sosial, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Nah, ada beberapa ketentuan penulisan alamat dalam pendaftaran NPWP via coretax system yang perlu dipahami wajib pajak.

Pertama, kolom 'Detail Alamat' sesuai dengan penulisan pada baris 'Alamat' di KTP tanpa menambahkan baris RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Kedua, baris 'Alamat' pada KTP biasanya hanya berisi nama jalan, desa, atau kelurahan.

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Ketiga, pengisian RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi diisi sesuai dengan kolom masing-masing, bukan dijadikan satu pada kolom 'Detail Alamat'.

Keempat, klik 'Tandai Alamat/Mark Address' untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai.

Selanjutnya, klik dua kali pada titik yang dimaksud, lalu klik simpan Simpan. Meskipun titik telah sesuai, silakan tetap lakukan langkah ini. (sap)

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, alamat wajib pajak, geotagging, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta