Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan melalui coretax system. Salah satu data pribadi yang perlu dimasukkan adalah alamat wajib pajak.

Dalam mendaftar NPWP, perlu minimal data alamat utama, yakni alamat domisili wajib pajak untuk dimasukkan pada coretax system. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pengisian dan penulisan detail alamat sudah sesuai dengan KTP di Dukcapil.

"Data alamat saat mendaftar NPWP di coretax system mengambil data dari Dukcapil," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen lewat media sosial, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Nah, ada beberapa ketentuan penulisan alamat dalam pendaftaran NPWP via coretax system yang perlu dipahami wajib pajak.

Pertama, kolom 'Detail Alamat' sesuai dengan penulisan pada baris 'Alamat' di KTP tanpa menambahkan baris RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Kedua, baris 'Alamat' pada KTP biasanya hanya berisi nama jalan, desa, atau kelurahan.

Baca Juga: Petugas Pajak Jelaskan Cara Baca Debit/Kredit pada Buku Besar Coretax

Ketiga, pengisian RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi diisi sesuai dengan kolom masing-masing, bukan dijadikan satu pada kolom 'Detail Alamat'.

Keempat, klik 'Tandai Alamat/Mark Address' untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai.

Selanjutnya, klik dua kali pada titik yang dimaksud, lalu klik simpan Simpan. Meskipun titik telah sesuai, silakan tetap lakukan langkah ini. (sap)

Baca Juga: Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, alamat wajib pajak, geotagging, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan