Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui serangkaian strategi dan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah untuk mencapai target pendapatan negara pada 2026.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat membacakan laporan Panja Penerimaan Negara menyatakan target pendapatan negara hanya dapat dicapai apabila penerimaan pajak digenjot. Dia pun menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan setoran pajak pada tahun depan.

"Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI telah menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum BNPB tahun 2026," ujarnya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Guna mencapai target penerimaan pajak pada 2026, Misbakhun menyebut langkah teknis yang harus dilakukan pemerintah, yakni, pertama, menggencarkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data dan risiko.

Menurutnya, pemerintah, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dapat memaksimalkan penggunaan coretax system dan compliance risk management (CRM) untuk melaksanakan kedua kegiatan tersebut.

Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara melaksanakan joint program. Program itu termasuk melaksanakan joint audit, joint analysis, join investigation, joint collection dan joint intelligence.

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Ketiga, memberikan insentif perpajakan secara terukur. Hal ini bertujuan untuk mendukung iklim investasi, meningkatkan ekonomi masyarakat, pembangunan ekonomi hijau, infrastruktur, serta menaikkan daya beli masyarakat.

Keempat, menyusun regulasi perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, termasuk mengoptimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kelima, menggalakkan penagihan piutang pajak.

"Semoga penerimaan negara pada tahun 2026 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua, dengan tetap menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia serta realitas perekonomian tahun 2026," kata Misbakhun.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal berupaya keras mengoptimalisasi pendapatan negara dengan melaksanakan strategi tersebut. Dia optimistis langkah-langkah itu bisa menjaga kinerja pendapatan negara pada rentang 11,71% - 12,31% terhadap PDB.

Tidak hanya pajak, optimalisasi penerimaan juga dilakukan untuk kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami akan terus kembangkan dalam satu bulan ke depan berdasarkan pembahasan dengan Komisi XI dan Badan Anggaran, untuk kemudian akan disampaikan Bapak Presiden pada 15 Agustus dalam bentuk nota keuangan dan RAPBN 2026. Kesepakatan kita pada hari ini akan menjadi bekal bagi kami untuk mempertajam desain RAPBN 2026," tutup Sri Mulyani.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan RAPBN 2026 beserta nota keuangannya kepada DPR pada 15 Agustus 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, tax ratio, rasio perpajakan, penerimaan perpajakan, optimalisasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta