Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui serangkaian strategi dan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah untuk mencapai target pendapatan negara pada 2026.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat membacakan laporan Panja Penerimaan Negara menyatakan target pendapatan negara hanya dapat dicapai apabila penerimaan pajak digenjot. Dia pun menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan setoran pajak pada tahun depan.
"Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI telah menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum BNPB tahun 2026," ujarnya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (7/7/2025).
Guna mencapai target penerimaan pajak pada 2026, Misbakhun menyebut langkah teknis yang harus dilakukan pemerintah, yakni, pertama, menggencarkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data dan risiko.
Menurutnya, pemerintah, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dapat memaksimalkan penggunaan coretax system dan compliance risk management (CRM) untuk melaksanakan kedua kegiatan tersebut.
Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara melaksanakan joint program. Program itu termasuk melaksanakan joint audit, joint analysis, join investigation, joint collection dan joint intelligence.
Ketiga, memberikan insentif perpajakan secara terukur. Hal ini bertujuan untuk mendukung iklim investasi, meningkatkan ekonomi masyarakat, pembangunan ekonomi hijau, infrastruktur, serta menaikkan daya beli masyarakat.
Keempat, menyusun regulasi perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, termasuk mengoptimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kelima, menggalakkan penagihan piutang pajak.
"Semoga penerimaan negara pada tahun 2026 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua, dengan tetap menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia serta realitas perekonomian tahun 2026," kata Misbakhun.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal berupaya keras mengoptimalisasi pendapatan negara dengan melaksanakan strategi tersebut. Dia optimistis langkah-langkah itu bisa menjaga kinerja pendapatan negara pada rentang 11,71% - 12,31% terhadap PDB.
Tidak hanya pajak, optimalisasi penerimaan juga dilakukan untuk kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami akan terus kembangkan dalam satu bulan ke depan berdasarkan pembahasan dengan Komisi XI dan Badan Anggaran, untuk kemudian akan disampaikan Bapak Presiden pada 15 Agustus dalam bentuk nota keuangan dan RAPBN 2026. Kesepakatan kita pada hari ini akan menjadi bekal bagi kami untuk mempertajam desain RAPBN 2026," tutup Sri Mulyani.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan RAPBN 2026 beserta nota keuangannya kepada DPR pada 15 Agustus 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.