Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

A+
A-
4
A+
A-
4
Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

PROFESI konsultan pajak selama ini lebih dikenal sebagai pendamping wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Namun, pandangan ini sesungguhnya belum mencerminkan seluruh cakupan kontribusi profesi konsultan pajak terhadap masyarakat dan negara (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2024).

Di balik tugas yang diemban, konsultan pajak sejatinya telah mengambil peran aktif dalam mendorong agenda keberlanjutan. Konsep keberlanjutan tak semata soal lingkungan, tetapi juga mencakup komitmen jangka panjang untuk menumbuhkan nilai ekonomi, sosial, dan tata kelola yang adil (Elkington, 2018).

Dalam konteks perpajakan, kontribusi keberlanjutan konsultan pajak meliputi edukasi publik, advokasi kebijakan, pendampingan UMKM, hingga penyederhanaan pemahaman atas peraturan perpajakan yang sangat dinamis. Oleh karena itu, kontribusi profesi konsultan pajak sejatinya merupakan bagian integral dari arsitektur keberlanjutan itu sendiri.

Inilah esensi dari officium nobile atau profesi mulia, sebuah keyakinan bahwa profesi, khususnya konsultan pajak, bukan sekadar soal imbal jasa, tetapi juga pengabdian kepada publik (Darussalam et al., 2024). Namun demikian, peran profesi konsultan pajak dalam agenda keberlanjutan nasional sepertinya belum dilihat sebagai nilai tambah oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana sebaiknya pemerintah membangun ekosistem untuk mendorong peran keberlanjutan agar dijalankan oleh profesi konsultan pajak?

Merancang Kebijakan Keberlanjutan untuk Profesi Konsultan Pajak

Profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung (tax intermediary) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Darussalam et al., 2024). Namun, agar kontribusi keberlanjutan dari para konsultan pajak tidak bergantung pada inisiatif individu semata, negara perlu membangun ekosistem yang mendukung secara sistemik. Ekosistem ini mencakup kebijakan yang mampu mendefinisikan, mengukur, dan mengapresiasi peran keberlanjutan dari profesi tersebut secara berkelanjutan dan terstruktur.

Setidaknya, terdapat dua pilar utama yang perlu dibangun secara terintegrasi dalam pengembangan ekosistem ini. Pilar pertama adalah sistem pelaporan dan pilar kedua adalah skema insentif. Keduanya akan dibahas secara berurutan dalam bagian berikut.

Pertama, sistem pelaporan perlu dikembangkan untuk menangkap kontribusi konsultan pajak terhadap masyarakat. Aktivitas seperti edukasi perpajakan, advokasi kebijakan, dan pendampingan kepatuhan merupakan bentuk kontribusi nonkomersial yang layak terdokumentasi secara sistematis.

Namun, agar pelaporan tidak sekadar menjadi formalitas, perlu ada standar nasional yang membedakan dengan jelas antara aktivitas komersial dan nonkomersial. Literasi pajak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) misalnya, tentu memiliki nilai keberlanjutan yang berbeda dibanding pendampingan kepada klien korporasi.

Di Indonesia, saat ini fondasi awal sistem pelaporan sebenarnya telah tersedia melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

Peraturan tersebut telah memotret beragam aktivitas nonkomersial seperti seminar, penulisan buku, dan kegiatan edukatif lainnya ke dalam perhitungan Satuan Kredit PPL (SKPPL), baik dalam bentuk terstruktur maupun tidak terstruktur. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka awal untuk mendokumentasikan kontribusi profesi sejatinya sudah terbentuk.

Namun, sistem PPL saat ini masih bersifat administratif dan berorientasi pada pemenuhan angka kredit SKPPL, belum sampai pada tahap mendorong konsultan pajak untuk benar-benar memenuhi panggilan officium nobile sebagai profesi yang mengabdi kepada masyarakat. Pelaporan lebih difungsikan sebagai bukti kepatuhan, bukan sebagai alat untuk memetakan dan mendorong dampak sosial dari aktivitas profesional tersebut.

Perspektif ini juga diperkuat oleh Darussalam et al. (2024) dalam Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, khususnya dalam Bab 9 tentang Aspek Monitoring dan Evaluasi. Dalam bagian tersebut ditegaskan pentingnya merancang sistem pelaporan untuk menjamin mutu dan integritas profesi demi menjaga kepercayaan publik terhadap konsultan pajak.

Sistem pelaporan idealnya tidak hanya menjawab kewajiban pelaporan itu sendiri, tetapi juga menjadi sarana negara untuk mengakses informasi penting terkait kontribusi keberlanjutan yang telah dilakukan oleh profesi.

Agar sistem pelaporan ini efektif, salah satu prinsip yang diusulkan dalam buku tersebut adalah kejelasan tujuan dan proporsionalitas kewajiban. Pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan informasi apa yang ingin dikumpulkan, misalnya aktivitas edukasi, advokasi, atau pendampingan, dan kemudian menentukan pihak yang relevan untuk melaporkan: apakah individu konsultan pajak, kantor tempatnya bekerja, atau asosiasi profesinya. Tanpa kejelasan ini, sistem berisiko menjadi tumpang tindih dan kontra-produktif.

Dengan penyempurnaan desain, program PPL sebenarnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sistem pelaporan keberlanjutan profesi. Di luar pencatatan kredit, program ini dapat digunakan untuk mendokumentasikan kontribusi yang lebih luas, termasuk aktivitas sosial yang tidak selalu tercantum sebagai syarat formal, tetapi memiliki dampak nyata. Dengan demikian, setiap bentuk pengabdian yang mencerminkan semangat officium nobile dapat terekam dan dihargai secara sistematis.

Untuk menjamin konsistensi dan objektivitas, teknologi dapat menjadi enabler penting. Jerman misalnya, telah mengembangkan platform berbasis kecerdasan buatan (AI) yang membantu perusahaan menilai kontribusinya terhadap keberlanjutan secara mandiri dan komparatif. Sistem ini tidak hanya menyajikan skor keberlanjutan, tetapi juga berfungsi sebagai alat reflektif yang mendorong perbaikan berkelanjutan berdasarkan data dan benchmark industri.

Pemanfaatan algoritma seperti yang diadopsi oleh Jerman juga patut dipertimbangkan oleh Indonesia, khususnya profesi konsultan pajak. Melalui sistem semacam ini, konsultan pajak dapat mengevaluasi posisi dan performa keberlanjutannya secara kuantitatif dan komparatif terhadap rerata rekan seprofesinya. Ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mendorong refleksi dan perbaikan berkelanjutan secara lebih objektif.

Lebih lanjut, rasanya tidak cukup jika hanya menyoal sistem pelaporan. Pelaporan yang baik tanpa apresiasi nyata tetap akan terasa simbolis. Oleh karena itu, kebijakan keberlanjutan tentang profesi ini perlu dilengkapi dengan skema insentif yang memberikan nilai tambah secara moral dan profesional.

Kedua, membangun skema insentif yang mengapresiasi kontribusi nonkomersial secara nyata dan berdampak sosial tinggi. Insentif dalam hal ini tidak harus selalu dalam bentuk finansial. Penghargaan nonmoneter terbukti dapat menjadi pendorong kinerja secara efektif (Ashraf et al., 2014).

Dalam konteks mendorong kinerja konsultan pajak, bentuk penghargaan nonmoneter seperti pengakuan publik (recognition), dapat menjadi pemicu yang efektif bagi para profesional untuk terlibat aktif dalam aktivitas keberlanjutan.

Di Jerman, penguatan sistem pelaporan keberlanjutan didukung melalui penyelenggaraan German Sustainability Award (GSA) sejak 2008. Penghargaan ini tidak hanya ditujukan bagi korporasi besar, tetapi juga menjangkau pelaku jasa profesional dan institusi skala kecil yang berkontribusi nyata terhadap agenda keberlanjutan.

Pendekatan seperti ini dapat diadaptasi di Indonesia, misalnya melalui inisiatif yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak sebagai otoritas utama di bidang perpajakan. Penghargaan tahunan dapat diberikan kepada konsultan pajak yang secara aktif menjalankan aktivitas keberlanjutan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memperkuat fondasi pajak nasional.

Insentif pajak pun bisa didesain secara progresif. Salah satu pendekatan yang bisa dieksplorasi adalah pemberian pengurang penghasilan kena pajak bagi kantor atau individu yang terbukti menjalankan aktivitas nonkomersial berdampak sosial dan tervalidasi.

Studi dari OECD Investment Tax Incentives Database (2024) mencatat bahwa lebih dari sepertiga skema insentif pajak di berbagai negara ditujukan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan inklusi sosial. Hal ini menunjukkan tren global dalam merancang insentif yang tidak hanya mendukung investasi ekonomi, tetapi juga menyasar dampak sosial.

Menuju Ekosistem Profesi yang Berkelanjutan

Meski tidak mudah, merancang ekosistem keberlanjutan bagi profesi konsultan pajak merupakan langkah strategis yang tak dapat ditunda. Hanya dengan itu, kontribusi profesi dapat tumbuh dalam sistem yang sehat dan berdaya dorong jangka panjang.

Sistem pelaporan harus menjadi prasyarat untuk memperoleh insentif. Sebaliknya, keberadaan insentif akan mendorong pelaporan dilakukan secara jujur dan berkelanjutan. Kedua pilar harus berjalan sinergis. Di titik ini, lembaga lain seperti akademisi dan asosiasi profesi dapat dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam proses verifikasi dan penilaian kontribusi.

Officium nobile tidak akan tumbuh hanya dari idealisme profesi, tetapi juga dari ruang yang disediakan oleh negara untuk membiarkan nilai itu hidup, bekerja, dan diakui secara nyata. Sudah saatnya kedua sistem tersebut diadopsi bukan hanya sebagai kebijakan teknis, tetapi sebagai pijakan moral untuk membangun profesi yang lebih berdampak. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Opini, Opini Pajak, profesi konsultan pajak, keberlanjutan nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Fathir Anwar Dzaki

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:09 WIB
Profesi Konsultan Pajak memang sejatinya memiliki peran strategis yang begitu signifikan dalam menyokong stabilitas negara. Sebab konsultan pajak selaku penjembatan anatara wajib pajak kepada DJP, yang kalau dilihat dengan perspektif yang lebih luas selain terkait membantu administrasi tetapi peran ... Baca lebih lanjut

Muhammad Naufal Hardiza

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:01 WIB
Profesi kuasa dan konsultan pajak membutuhkan keahlian dan keilmuan yang selaras dengan profesi bergengsi seperti auditor dan pengacara. Kuasa dan konsultan pajak memanglah _officium nobile_, yakni pekerjaan yang mulia karena ia menjadi jembatan bagi otoritas pajak dengan wajib pajak. Hal yang perlu ... Baca lebih lanjut

Fatrick Efendy

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:37 WIB
Profesi konsultan pajak memang memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat luas. Ini akan membantu wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya

Malvin Ginting

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:31 WIB
Saya pribadi sangat setuju dengan artikel ini, bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran yang krusial dalam membantu masyarakat luas. Salah satunya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi pembangunan yanh berkelanjutan.

Ihsanul Alvin Sofyan

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:51 WIB
Sangat setuju bahwa profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar membantu wajib pajak dalam menrima hak dan melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi juga menjadi bentuk pengabdian kepada publik.

Felix Bahari

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:50 WIB
Sangat setuju atas analisis ini, semoga gagasan ini menjadi pemantik diskusi yang lebih luas dan mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif terhadap profesi konsultan pajak ke depan.

Mochammad Dera Lauranno Kusnadi

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:37 WIB
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak berperan penting dalam berkontribusi untuk membantu masyarakat melalui deukasi, advokasi dan juga membantuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sangat berdampak pada penerimaan negara dan keberlanjutan negara melalui penerimaan pajak dan fasilita-fasilit ... Baca lebih lanjut

dinda. ddtc

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:29 WIB
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, dengan adanya sistem yang terintegrasi dapat membantu kontribusi profesi konsultan pajak semakin terarah dan berdampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan.

Marsha Medina

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:27 WIB
Saya setuju sekali bahwa peran konsultan pajak dalam agenda keberlanjutan memang jauh melampaui sekadar pendamping wajib pajak, dan sudah saatnya kontribusi sosial mereka diakui secara lebih terstruktur dan berdampak. Gagasan membangun ekosistem berbasis sistem pelaporan yang terukur serta skema ins ... Baca lebih lanjut

Ambrosius Manuel

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:25 WIB
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak bukan hanya sekedar membatu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada publik. Profesi konsultan pajak juga perlu dibantu pemerintah untuk mendorong keberlanjutan profesi ini dengan sistem pelaporan atas ... Baca lebih lanjut
1 2 >

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 September 2024 | 14:25 WIB
OPINI PAJAK

Menyoal Asas Primum Remedium dalam Hukum Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB
APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:22 WIB
OPINI PAJAK

Meminimalkan Ekonomi Tunai di Indonesia dengan Kebijakan Pajak

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB
LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani