Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

A+
A-
13
A+
A-
13
Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP.

Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Permohonannya dapat diajukan online melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Kring Pajak pun menguraikan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalu Coretax DJP. Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Pada menu utama Coretax DJP, klik menu Layanan Wajib Pajak dan tekan Layanan Administrasi. Lalu, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Nanti, Anda akan melihat daftar jenis pelayanan wajib pajak yang dapat dipilih.

Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis pelayanan wajib pajak. Pilih layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Nanti, Anda akan melihgat 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.

“Jika wajib pajak ingin mengajukan tertulis ke KPP, format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-11/PJ/2025,” jelas Kring Pajak. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, angsuran pajak, angsuran, PPh Pasal 25, pengurangan angsuran, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP