Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP.
Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Permohonannya dapat diajukan online melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (24/7/2025).
Kring Pajak pun menguraikan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalu Coretax DJP. Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.
Pada menu utama Coretax DJP, klik menu Layanan Wajib Pajak dan tekan Layanan Administrasi. Lalu, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Nanti, Anda akan melihat daftar jenis pelayanan wajib pajak yang dapat dipilih.
Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis pelayanan wajib pajak. Pilih layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Nanti, Anda akan melihgat 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.
Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.
“Jika wajib pajak ingin mengajukan tertulis ke KPP, format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-11/PJ/2025,” jelas Kring Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.