Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

A+
A-
5
A+
A-
5
PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/7/2025).

Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.

“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian...pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025.

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Beleid yang berlaku mulai 24 Juli 2025 tersebut juga telah melampirkan perincian jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN DTP. Berdasarkan lampiran PMK 44/2025, ada 27 jenis bekal kesehatan yang mendapat fasilitas PPN DTP.

Bekal kesehatan tersebut di antaranya: Junctional tourniquet set; 12mm Injectible Hemostatic Device; Hemostatic Applicator Granules; Bandage Compression Inflatab; High Compression Tactical Combat; Emergency Pressure Bandage; Vented Chest Seal; dan Compact Fractured Support.

Selanjutnya, terdapat 9 jenis rumah sakit lapangan yang mendapat fasilitas PPN DTP. Bekal khusus tersebut di antaranya: Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series (tenda semi hanggar); Thermal Fly Customized TMS54; Rigid Flooring; dan Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Kemudian, terdapat 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer yang mendapat fasilitas PPN DTP. Ransum khusus itu meliputi: T2; CI/FD3/ TB1/C2BN; Prophilaksis; Naraga Plus; Eprokal Plus; LP Konserven; Natura Siaga; Tactical Heater Pouch.

Nanti, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut kepada Kementerian Pertahanan/TNI. Perlu diperhatikan, PPN yang ditanggung pemerintah ialah PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

PMK 44/2025 pun turut mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu. Pertama, PKP tersebut wajib membuat faktur pajak. Kedua, PKP tersebut membuat laporan realisasi PPN DTP.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Beleid ini juga memerinci ketentuan keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak. Nanti, PKP harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

“Faktur pajak...yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN DTP,” bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dukungan Indonesia atas moratorium bea masuk barang digital. Lalu, ada juga bahasan mengenai perluasan kawasan ekonomi khusus (KEK), daftar negara yang tidak kooperatif dalam memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kondisi yang Bikin PPN Bekal Khusus Operasi Tertentu Tak Dapat Insentif DTP

Merujuk pada PMK 44/2025, terdapat kondisi yang menyebabkan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak dapat ditanggung pemerintah. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Kedua, PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Ketiga, PKP tidak membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).

Keempat, dalam faktur pajak seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2). Kelima, PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Dapat Fasilitas Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Pemerintah berharap perluasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) mampu mempercepat industrialisasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industrialisasi berpotensi berkembang seiring dengan pembentukan 25 titik KEK di Indonesia. Terlebih, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk investor di KEK.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

"KEK mendapat fasilitas kemudahan dan pembebasan baik fiskal (perpajakan) maupun nonfiskal," katanya. (DDTCNews)

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan usahanya dengan benar.

Prabowo mengatakan semua pengusaha di Indonesia harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak mencederai hak rakyat. Selain itu, semua pengusaha juga harus membayar pajak atas penghasilannya dengan benar, tanpa berniat menipu negara.

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

"Saya sudah kasih warning berkali-kali, Saudara-Saudara, bersihkan diri, atur yang baik. Kalau mau bisnis yang benar sajalah, bayar pajak, cari untung yang benar. Jangan palsu-palsu," katanya. (DDTCNews)

FATF Rilis Negara-Negara Berisiko yang Masuk Daftar Hitam dan Abu-Abu

Financial Action Task Force (FATF) telah memperbarui daftar negara di dunia yang dinilai tidak atau kurang kooperatif dalam memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ada dua kelompok yang dirilis FATF, yakni daftar hitam (black list) dan daftar abu-abu (grey list).

Daftar grey list mencakup negara-negara yang kekurangan atau minim dalam menjalankan rezim anti-money laundering/counter-terrorism financing (AML/CTF). (DDTCNews)

Baca Juga: PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

Sementara itu, black list merupakan daftar negara yang dianggap tidak kooperatif untuk menjalankan perlawanan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Negara yang di-black list tersebut, yaitu Iran, Korea Utara, dan Myanmar. (DDTCNews)

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Pemerintah Indonesia resmi mendukung moratorium permanen terhadap pengenaan bea masuk atas barang digital.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sikap Indonesia yang mendukung mendukung moratorium tersebut sudah diungkapkan dalam negosiasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan pembicaraan dengan menteri negara-negara anggota OECD.

Baca Juga: Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

"Itu sudah dibicarakan dengan beberapa negara termasuk dengan Uni Eropa dan ministerial meeting OECD," katanya. (DDTCNews/Bisnis.com)

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian terkait dengan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Indonesia dan AS akan menyusun protokol untuk melindungi kegiatan transfer data pribadi dari Indonesia ke wilayah atau perusahaan asal AS ataupun sebaliknya.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

"Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tetapi [akan diatur] bagaimana perusahaan-perusahaan AS tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, bekal khusus operasi tertentu, insentif PPN, kawasan ekonomi khusus, FATF, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi