Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tindak pidana yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Tindak pidana perpajakan dilakukan melalui PT. ALTI yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi di Jakarta Utara. PT. ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020.
“Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Atas perbuatan ini, tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT. ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.558.022.580. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Berkas Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).
Sebelumnya, PPNS telah menyita aset berupa rumah tinggal milik tersangka di Bandung sebagai barang bukti dan jaminan pelunasan pidana denda. Kedua tersangka telah ditahan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Proses penegakan hukum ini merupakan langkah DJP untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak taat pajak. Penegakan hukum juga sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara atas tindakan pelanggaran yang dilakukan.
“Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan,” tambah Wansepta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.