Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua (termin ke-2) melalui Coretax DJP.
Penjelasan tersebut diberikan untuk merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua. Simak Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin
“Jika wajib pajak telah menerbitkan uang muka pertama dan setelahnya terdapat pembayaran kedua dan masih terdapat sisa pembayaran maka pembayaran kedua tersebut adalah pembayaran uang muka kedua (termin ke-2),” kata Kring Pajak di medsos, Kamis (24/7/2025).
Kring Pajak kemudian memberikan tahapan pembuatan faktur pajak untuk pembayaran uang muka kedua. Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Pada menu utama, pilih menu e-Faktur. Kemudian, Klik Faktur Pajak Keluaran dan tekan Buat Faktur.
Dalam dokumen transaksi, ceklis kotak uang muka. Kemudian, isikan nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Setelah itu, input nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Nanti, data pada faktur pajak yang menjadi referensi akan muncul otomatis.
Lalu, hilangkan centang di tombol Uang Muka, lalu centang kembali tombol Uang Muka tersebut. Nanti, tombol edit muncul di menu Detail Transaksi dan silakan menyesuaikan detail barang. Jika sudah simpan detail barang/jasa pada kolom uang muka dan input nominal uang muka.
Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.