Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

A+
A-
8
A+
A-
8
Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua (termin ke-2) melalui Coretax DJP.

Penjelasan tersebut diberikan untuk merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua. Simak Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

“Jika wajib pajak telah menerbitkan uang muka pertama dan setelahnya terdapat pembayaran kedua dan masih terdapat sisa pembayaran maka pembayaran kedua tersebut adalah pembayaran uang muka kedua (termin ke-2),” kata Kring Pajak di medsos, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Kring Pajak kemudian memberikan tahapan pembuatan faktur pajak untuk pembayaran uang muka kedua. Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Pada menu utama, pilih menu e-Faktur. Kemudian, Klik Faktur Pajak Keluaran dan tekan Buat Faktur.

Dalam dokumen transaksi, ceklis kotak uang muka. Kemudian, isikan nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Setelah itu, input nomor faktur atas uang muka sebelumnya. Nanti, data pada faktur pajak yang menjadi referensi akan muncul otomatis.

Lalu, hilangkan centang di tombol Uang Muka, lalu centang kembali tombol Uang Muka tersebut. Nanti, tombol edit muncul di menu Detail Transaksi dan silakan menyesuaikan detail barang. Jika sudah simpan detail barang/jasa pada kolom uang muka dan input nominal uang muka.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, uang muka kedua, faktur pajak, pajak, DJP, termin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP