Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

A+
A-
3
A+
A-
3
Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pemberi dividen tidak melakukan pemungutan pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen—berasal dari dalam negeri—yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Jika dividen yang diterima atau diperoleh tidak diinvestasikan maka PPh yang terutang atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan. Jadi, mekanismenya bukan dipotong oleh pemberi dividen,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Apabila orang pribadi penerima dividen tersebut tidak melakukan investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 18/2021 maka penerima dividen wajib setor sendiri PPh final dengan tarif 10%. Adapun ketentuan pajak atas dividen terbaru diatur dalam Pasal 370 - 374 PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 370 ayat (1) PMK 81/2024, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi:

  1. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh; dan
  2. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.

Sementara itu, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi:

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen
  1. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh; dan
  2. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.

Merujuk pada Pasal 372 PMK 81/2024, dividen yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam pasal 370, terutang PPh saat dividen diperoleh. PPh wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh atas dividen tersebut disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, dividen, orang pribadi, objek pajak penghasilan, setor sendiri, pemotongan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta