Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pemberi dividen tidak melakukan pemungutan pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Berdasarkan PMK 18/2021, dividen—berasal dari dalam negeri—yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Jika dividen yang diterima atau diperoleh tidak diinvestasikan maka PPh yang terutang atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan. Jadi, mekanismenya bukan dipotong oleh pemberi dividen,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (7/7/2025).
Apabila orang pribadi penerima dividen tersebut tidak melakukan investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 18/2021 maka penerima dividen wajib setor sendiri PPh final dengan tarif 10%. Adapun ketentuan pajak atas dividen terbaru diatur dalam Pasal 370 - 374 PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 370 ayat (1) PMK 81/2024, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi:
- kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh; dan
- kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.
Sementara itu, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi:
- kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh; dan
- kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.
Merujuk pada Pasal 372 PMK 81/2024, dividen yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam pasal 370, terutang PPh saat dividen diperoleh. PPh wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh atas dividen tersebut disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.