Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

JAKARTA, DDTCNews - Ada satu lagi buku yang cocok dijadikan sebagai rujukan bagi mahasiswa, dosen, hingga praktisi yang ingin menulis karya ilmiah tentang perpajakan. Buku ini berjudul Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia.

Buku tersebut disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani serta English Translator Daisy Anita.

Kehadiran buku ini menjawab keterbatasan referensi ilmiah di Indonesia yang menyajikan terminologi istilah pajak berstandar internasional. Dalam menyusun kajian akademis tentang perpajakan, penulis memerlukan padanan istilah-istilah perpajakan yang kebanyakan tertulis dalam bahasa Inggris. Sayangnya, tidak banyak sumber literatur yang memuat padanan istilah perpajakan tersebut.

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Penyusunan buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia sendiri berangkat dari glosarium perpajakan yang sudah lebih dulu tersedia di kanal Perpajakan DDTC. Kanal tersebut telah memuat lebih dari 4.400 terminologi perpajakan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selama ini, glosarium perpajakan di Perpajakan DDTC dipercaya oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi perpajakan Tanah Air.

Bagi para mahasiswa, khususnya yang tengah menempuh pendidikan S-1 dan S-2, buku Terminologi Perpajakan ini akan sangat membantu dalam penyusunan karya ilmiah, tugas akhir, serta tesis. Pasalnya, padanan istilah dalam buku tersebut disusun berdasarkan literatur-literatur resmi, baik domestik atau internasional.

Lewat buku ini, mahasiswa tak perlu lagi menggunakan aplikasi penerjemah untuk mencari padanan atau terjemahan dari terminologi perpajakan dalam bahasa Inggris. Apalagi terjemahan dari aplikasi belum terstandardisasi kebenaran dan validitasnya secara ilmiah. Bagi para akademisi pajak pun, buku Terminologi Perpajakan juga bisa membantu penulisan artikel ilmiah.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Dengan kompetensi DDTC yang sudah banyak meraih penghargaan internasional, buku ini seolah seperti 'pelepas dahaga' literasi pajak.

Penyajian terminologi perpajakan dalam buku ini dilakukan secara alfabetis. Dengan demikian, pembaca bisa dengan mudah menemukan istilah perpajakan yang ingin dicari padanannya.

Tak hanya akademisi dan praktisi, buku ini juga bisa menjadi referensi bagi pengambil kebijakan. Pemerintah bisa menjadikan buku Terminologi Perpajakan ini sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun produk hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum pajak internasional.

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Sepertinya tak berlebihan jika kita menyebut buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia ini sebagai kado indah DDTC bagi Indonesia.

*Artikel resensi buku ini ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) yang berdomisli di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, buku DDTC, Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia, Terminologi Perpajakan, istilah pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan