Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan permohonan wajib pajak badan.

Keputusan izin tersebut akan diterbitkan DJP secara elektronik melalui portal wajib pajak atau coretax system. Apabila menghadapi kesalahan teknis berupa surat izin rusak, tidak terbaca, ataupun hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang kepada DJP, juga melalui coretax system.

"Dalam hal wajib pajak badan tertentu yang telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan ... namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan wajib pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan keputusan izin tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 23 ayat (6) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Ada Salah Tulis pada Surat dari KPP, WP Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Ketika mengajukan permohonan penerbitan kembali, wajib pajak harus melampirkan dokumen asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Syarat di atas berlaku dalam hal keputusan mengalami kerusakan atau tidak terbaca. Sementara apabila keputusannya hilang, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Setelah wajib pajak mengajukan permohonan ulang via coretax system, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Nantinya ada 2 putusan DJP yang terbit melalui kantor wilayah (kanwil).

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Pertama, kanwil DJP akan menerbitkan keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan wajib pajak, dalam hal permohonan disetujui. Kedua, kanwil DJP akan menerbitkan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak, jika permohonan ditolak.

PER-8/PJ/2025 mengatur 2 jenis putusan DJP itu sama-sama akan diterbitkan paling lambat 1 bulan sejak permohonan ulang diterima secara elektronik melalui coretax system. (dik)

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia