Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dari hasil penelitian administrasi.

Merujuk padal Pasal 61 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

“Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi…,” bunyi Pasal 61 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Terkait dengan hasil penelitian administrasi yang dimaksud, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi dasar untuk dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut. Pertama, PKP berstatus wajib pajak non-aktif.

Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak.

Ketiga, PKP menyalahgunakan atau memakai tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelima, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Keenam, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, baik berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Kemudian, surat pencabutan pengukuhan PKP tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui:

  1. Akun wajib pajak;
  2. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau
  3. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, pengusaha kena pajak, pencabutan PKP, penelitian administrasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin