Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

A+
A-
0
A+
A-
0
Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Tangkapan layar dari video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Risty Tagor menilai digitalisasi telah membuatnya lebih mudah melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

Risty mengatakan membayar dan melapor pajak ternyata tidak sesulit yang dipikirkan banyak orang. Sebab, pemenuhan kewajiban pajak kini dapat dilakukan melalui gawai.

"Pajak di Indonesia mengikuti dengan era digital, jadi mempermudah. Setelah hadir untuk didaftarkan, kita bisa melanjutkan dengan digital," katanya dalam video yang diunggah Youtube Kanwil DJP Jakarta Selatan II, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Risty banyak berurusan dengan pajak ketika mulai berbisnis fesyen. Dengan label Ristyland by Risty Tagor, bisnisnya terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.

Dalam berbisnis, dia benar-benar memulainya dari usaha mikro. Bisnis tersebut kemudian berkembang menjadi usaha menengah, serta tengah berproses menjadi perseroan terbatas (PT).

Agar berhasil menjalankan usaha, pemain film ini meyakini seorang pengusaha tidak boleh berhenti belajar. Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dipahami pengusaha adalah mengenai peraturan pajak.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

"Kalau kita makin mau besar, ternyata makin banyak juga yang harus dipelajarin. Dari usaha rumahan, terus ke CV dan PT, ternyata harus banyak dipelajari. Salah satunya pajak," ujarnya.

Risty menyebut pemahaman soal pajak dibutuhkan agar pengusaha dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar. Namun apabila memerlukan bantuan, dia juga sering mengunjungi kantor KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.

Seiring dengan bisnis yang terus berkembang, dia berkomitmen untuk terus patuh pajak. Sebab, dia memiliki prinsip untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk orang lain melalui pembayaran zakat dan pajak.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

"Kadang-kadang orang suka berpikir, 'Aduh beratlah kalau dipotong pajak", kalau saya justru berpikir yang sudah dipotong pajak itu rezeki saya," imbuhnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak, pajak, selebritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun