Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meyakini daya saing investasi Indonesia tetap terjaga seiring dengan berbagai insentif pajak yang telah ditawarkan pemerintah.
Faisol mengatakan dinamika geopolitik global menjadi salah satu tantangan dalam menjaga iklim investasi tetap atraktif. Meski demikian, pemberian insentif pajak dapat menjadi pemanis agar investor tetap berdatangan untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Pemerintah menghadirkan berbagai paket insentif yang komprehensif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Faisol mengatakan Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif. Apabila iklim usaha terjaga, investasi tidak hanya akan masuk, tetapi juga bisa tumbuh dan berkembang di dalam negeri.
Dia menjelaskan terdapat 4 fasilitas fiskal yang disiapkan pemerintah. Pertama, tax holiday dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun.
Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
Kedua, tax allowance dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Ketiga, pembebasan bea masuk yang diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.
Keempat, supertax deduction yang memungkinkan wajib pajak mendapat pengurangan penghasilan bruto 200% hingga 300% atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan pelatihan.
"Peluang Indonesia untuk menarik FDI atas relokasi sangat terbuka lebar. Peluang ini bisa diraih kalau iklim usaha kita di dalam negeri ini stabil, kompetitif, dan menarik," ujarnya.
Faisol menambahkan pemerintah juga memberikan 3 skema fasilitas nonfiskal untuk menarik investasi asing. Pertama, kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang menyediakan infrastruktur dan kemudahan perizinan.
Kedua, proyek strategis nasional untuk percepatan perizinan dan pengadaan lahan. Ketiga, fasilitas pembiayaan ekspor untuk mendukung ekspor pembiayaan dan asuransi.
Keempat, objek vital nasional yang memberikan perlindungan terhadap aset strategis. Kelima, pelatihan SDM dan sertifikasi kompetensi yang tujuannya untuk menyediakan tenaga kerja industri yang kompeten melalui pelatihan dan sertifikasi kebutuhan industri. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.