Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meyakini daya saing investasi Indonesia tetap terjaga seiring dengan berbagai insentif pajak yang telah ditawarkan pemerintah.

Faisol mengatakan dinamika geopolitik global menjadi salah satu tantangan dalam menjaga iklim investasi tetap atraktif. Meski demikian, pemberian insentif pajak dapat menjadi pemanis agar investor tetap berdatangan untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Pemerintah menghadirkan berbagai paket insentif yang komprehensif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Faisol mengatakan Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif. Apabila iklim usaha terjaga, investasi tidak hanya akan masuk, tetapi juga bisa tumbuh dan berkembang di dalam negeri.

Dia menjelaskan terdapat 4 fasilitas fiskal yang disiapkan pemerintah. Pertama, tax holiday dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun.

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Kedua, tax allowance dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Ketiga, pembebasan bea masuk yang diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Keempat, supertax deduction yang memungkinkan wajib pajak mendapat pengurangan penghasilan bruto 200% hingga 300% atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan pelatihan.

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

"Peluang Indonesia untuk menarik FDI atas relokasi sangat terbuka lebar. Peluang ini bisa diraih kalau iklim usaha kita di dalam negeri ini stabil, kompetitif, dan menarik," ujarnya.

Faisol menambahkan pemerintah juga memberikan 3 skema fasilitas nonfiskal untuk menarik investasi asing. Pertama, kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang menyediakan infrastruktur dan kemudahan perizinan.

Kedua, proyek strategis nasional untuk percepatan perizinan dan pengadaan lahan. Ketiga, fasilitas pembiayaan ekspor untuk mendukung ekspor pembiayaan dan asuransi.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Keempat, objek vital nasional yang memberikan perlindungan terhadap aset strategis. Kelima, pelatihan SDM dan sertifikasi kompetensi yang tujuannya untuk menyediakan tenaga kerja industri yang kompeten melalui pelatihan dan sertifikasi kebutuhan industri. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, investasi, fdi, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan