Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

A+
A-
0
A+
A-
0
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, kembali memberikan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kali ini, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan pengurangan pokok BPHTB diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan keputusan wali kota surabaya tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan RI,” kata Basari, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Basari menjelaskan pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB tersebut diberikan baik untuk pengalihan hak karena jual-beli maupun selain jual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya.

Ia menyebut periode pemberian pengurangan BPHTB terbagi menjadi 2 sesi. Periode pertama bergulir mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025. Sementara itu, periode kedua akan bergulir mulai 1 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.

Pada periode pertama, besaran pengurangan BPHTB untuk transaksi jual-beli diberikan secara bervariasi tergantung nilai perolehan objek pajak (NPOP). Berikut perincian besaran pengurangan BPHTB atas pengalihan hak karena jual-beli yang berlaku mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025:

Baca Juga: Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur
  • untuk NPOP Rp0 hingga Rp1 miliar diberikan pengurangan pokok BPHTB hingga 30%;
  • untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar- Rp2 miliar diberi pengurangan BPHTB hingga 15%; dan
  • untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 5%

Begitu pula dengan BPHTB atas pengalihan hak selain melalui jual-beli diberikan pengurangan yang bervariasi tergantung pada NPOP. Adapun penguranagn BPHTB untuk kategori selain jual-beli yang berlaku mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 akan diberikan dengan perincian sebagai berikut:

  • untuk NPOP Rp0 miliar hingga Rp1 miliar diberikan pengurangan 40%
  • untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 35%;
  • untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB 25%.

Basari menegaskan besaran pengurangan BPHTB tersebut berlaku untuk periode pertama, yaitu mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025. Sementara itu, besaran pengurangan BPHTB untuk periode kedua akan berbeda dengan periode pertama.

Pada periode kedua yang akan berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 2025, Pemkot Surabaya akan memberikan pengurangan BPHTB atas pengalihan hak karena transaksi jual-beli dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak
  • untuk NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberikan pengurangan BPHTB hingga 25%;
  • untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp 2miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar10%; dan
  • untuk NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 5%.

Sementara itu, pengurangan BPHTB untuk pengalihan hak selain karena jual-beli pada periode kedua akan diberikan pengurangan dengan perincian sebagai berikut:

  • untuk NPOP Rp0 – Rp1 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 40%;
  • untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 25%;
  • untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 15%.

Basari berharap masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” pungkasnya, dilansir https://www.surabaya.go.id/. (dik)

Baca Juga: Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, kota surabaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat