Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, kembali memberikan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kali ini, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan pengurangan pokok BPHTB diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan keputusan wali kota surabaya tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan RI,” kata Basari, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Basari menjelaskan pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB tersebut diberikan baik untuk pengalihan hak karena jual-beli maupun selain jual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya.
Ia menyebut periode pemberian pengurangan BPHTB terbagi menjadi 2 sesi. Periode pertama bergulir mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025. Sementara itu, periode kedua akan bergulir mulai 1 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.
Pada periode pertama, besaran pengurangan BPHTB untuk transaksi jual-beli diberikan secara bervariasi tergantung nilai perolehan objek pajak (NPOP). Berikut perincian besaran pengurangan BPHTB atas pengalihan hak karena jual-beli yang berlaku mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025:
- untuk NPOP Rp0 hingga Rp1 miliar diberikan pengurangan pokok BPHTB hingga 30%;
- untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar- Rp2 miliar diberi pengurangan BPHTB hingga 15%; dan
- untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 5%
Begitu pula dengan BPHTB atas pengalihan hak selain melalui jual-beli diberikan pengurangan yang bervariasi tergantung pada NPOP. Adapun penguranagn BPHTB untuk kategori selain jual-beli yang berlaku mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 akan diberikan dengan perincian sebagai berikut:
- untuk NPOP Rp0 miliar hingga Rp1 miliar diberikan pengurangan 40%
- untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 35%;
- untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB 25%.
Basari menegaskan besaran pengurangan BPHTB tersebut berlaku untuk periode pertama, yaitu mulai 7 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025. Sementara itu, besaran pengurangan BPHTB untuk periode kedua akan berbeda dengan periode pertama.
Pada periode kedua yang akan berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 2025, Pemkot Surabaya akan memberikan pengurangan BPHTB atas pengalihan hak karena transaksi jual-beli dengan perincian sebagai berikut:
- untuk NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberikan pengurangan BPHTB hingga 25%;
- untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp 2miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar10%; dan
- untuk NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 5%.
Sementara itu, pengurangan BPHTB untuk pengalihan hak selain karena jual-beli pada periode kedua akan diberikan pengurangan dengan perincian sebagai berikut:
- untuk NPOP Rp0 – Rp1 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 40%;
- untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 25%;
- untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar diberikan pengurangan BPHTB sebesar 15%.
Basari berharap masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.
"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” pungkasnya, dilansir https://www.surabaya.go.id/. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.