Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menilai pendapatan asli daerah (PAD), termasuk setoran pajak daerah, masih belum optimal sehingga masih perlu ditingkatkan.

Hingga 16 Juli 2025, penerimaan pajak daerah baru terkumpul Rp81,56 miliar, atau 47% dari target Rp174,7 miliar. Untuk mendongkrak penerimaan, perangkat daerah melakukan segera melakukan optimalisasi.

"Tolong semua kepala dinas pengampu, [objek] yang berpotensi menghasilkan PAD untuk segera ditingkatkan," kata Pj Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Unu Ibnudin, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Unu juga memerintahkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk memaksimalkan penggunaan aset-aset pemkot dengan cara menyewakan. Dia menilai terdapat aset pemkot yang terus dibiarkan terbengkalai, padahal berpotensi untuk menarik PAD.

Dia pun berharap Bakeuda bekerja sama dengan pihak lain untuk mengerek penerimaan pajak daerah dan PAD. Meski begitu, dia tidak menjelaskan kerja sama yang dimaksud, apakah sebatas kerja sama penyewaan barang dan jasa, atau lebih dari itu.

"Tolong Bakeuda, untuk semua aset-aset yang selama ini belum dimaksimalkan, bisa jalin kerja sama lalu sewakan," tutur Unu seperti dilansir kabarbangka.com.

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Di samping itu, Unu mengungkapkan bahwa pemkot bakal mendapatkan hibah dari pemprov. Meski belum diketahui jenis barang yang dihibahkan, dia meminta hibah tersebut dapat dioptimalkan agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.

"Seperti yang sudah dijanjikan, hibah provinsi sudah ada, kemarin saya sudah tanda tangan kwitansinya, tinggal tunggu turunnya saja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pangkalpinang, pajak, daerah, pajak daerah, sewa aset, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin