Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Ilustrasi.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Tangerang Selatan memulai proses integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten Sudaryanto mengatakan integrasi tersebut akan mengatasi kendala administratif yang selama ini menyulitkan warga. Contoh, perubahan hak atas tanah di BPN yang tidak diikuti dengan perubahan SPPT PBB.
"Proses yang terpisah selama ini memakan waktu, biaya, dan energi. Lebih dari itu, hal ini membuka celah bagi praktik percaloan. Dengan integrasi ini, masyarakat cukup sekali proses dan semua data akan otomatis sinkron," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Integrasi data pertanahan dan perpajakan dilakukan dengan menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP). Sistem ini memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara otomatis melalui application programming interface (API) tanpa intervensi manual.
Data pertanahan dan perpajakan terintegrasi secara tekstual sekaligus secara spasial berbasis peta guna meningkatkan akurasi dan kualitas data. Hasil sinkronisasi diklaim bakal mendukung kebijakan satu data Indonesia serta mempercepat proses layanan berbasis lokasi.
"Dengan data yang valid dan sinkron, kita akan punya pondasi kuat untuk kebijakan publik yang tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat bisa menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari pungli dan percaloan," ujar Sudaryanto seperti dilansir tangselpos.id.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meyakini kolaborasi lintas sektor dalam bentuk integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan publik.
"Kantor Pertanahan bersama Pemkot Tangerang Selatan akan terus memperkuat kerja sama dan memperluas jangkauan integrasi sistem ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.