Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Tangerang Selatan memulai proses integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten Sudaryanto mengatakan integrasi tersebut akan mengatasi kendala administratif yang selama ini menyulitkan warga. Contoh, perubahan hak atas tanah di BPN yang tidak diikuti dengan perubahan SPPT PBB.

"Proses yang terpisah selama ini memakan waktu, biaya, dan energi. Lebih dari itu, hal ini membuka celah bagi praktik percaloan. Dengan integrasi ini, masyarakat cukup sekali proses dan semua data akan otomatis sinkron," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Integrasi data pertanahan dan perpajakan dilakukan dengan menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP). Sistem ini memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara otomatis melalui application programming interface (API) tanpa intervensi manual.

Data pertanahan dan perpajakan terintegrasi secara tekstual sekaligus secara spasial berbasis peta guna meningkatkan akurasi dan kualitas data. Hasil sinkronisasi diklaim bakal mendukung kebijakan satu data Indonesia serta mempercepat proses layanan berbasis lokasi.

"Dengan data yang valid dan sinkron, kita akan punya pondasi kuat untuk kebijakan publik yang tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat bisa menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari pungli dan percaloan," ujar Sudaryanto seperti dilansir tangselpos.id.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meyakini kolaborasi lintas sektor dalam bentuk integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan publik.

"Kantor Pertanahan bersama Pemkot Tangerang Selatan akan terus memperkuat kerja sama dan memperluas jangkauan integrasi sistem ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang selatan, PBB, pajak, pajak daerah, kantor pertanahan, pajak bumi dan bangunan, SPPT PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK