DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan nilai pemanfaatan dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta investment allowance.
Ketiga insentif di atas merupakan insentif bagi wajib pajak badan dalam negeri yang diperkenalkan bersamaan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019.
"Data diperoleh dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan berdasarkan permintaan data sesuai dengan daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024, dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Secara terperinci, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan investment allowance juga naik dari Rp8,38 miliar menjadi Rp11,66 miliar.
Dengan investment allowance, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal untuk kegiatan usaha utamanya. Pengurangan tersebut dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial.
Nilai pemanfaatan investment allowance dalam Laporan Keuangan DJP 2024 dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan nilai pengurangan penghasilan neto dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Selanjutnya, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction vokasi naik dari 18 wajib pajak pada 2022 menjadi 31 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan insentif juga naik dari Rp3,52 miliar menjadi Rp11,43 miliar.
Dengan supertax deduction vokasi, wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Nilai pemanfaatan supertax deduction vokasi diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.
Terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang juga naik dari Rp599,27 juta jadi Rp7,65 miliar.
Dengan supertax deduction litbang, wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang tertentu di Indonesia.
Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.
"Nilai pemanfaatan fasilitas PPh badan untuk tahun pajak 2024 belum dapat disajikan karena nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2024 yang jatuh temponya apabila tidak ada pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada 30 April 2025 serta diperlukan waktu untuk melakukan penelitian dan pengolahan data," tulis DJP dalam laporannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.