Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan nilai pemanfaatan dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta investment allowance.

Ketiga insentif di atas merupakan insentif bagi wajib pajak badan dalam negeri yang diperkenalkan bersamaan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019.

"Data diperoleh dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan berdasarkan permintaan data sesuai dengan daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Secara terperinci, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan investment allowance juga naik dari Rp8,38 miliar menjadi Rp11,66 miliar.

Dengan investment allowance, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal untuk kegiatan usaha utamanya. Pengurangan tersebut dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial.

Nilai pemanfaatan investment allowance dalam Laporan Keuangan DJP 2024 dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan nilai pengurangan penghasilan neto dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Selanjutnya, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction vokasi naik dari 18 wajib pajak pada 2022 menjadi 31 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan insentif juga naik dari Rp3,52 miliar menjadi Rp11,43 miliar.

Dengan supertax deduction vokasi, wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Nilai pemanfaatan supertax deduction vokasi diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang juga naik dari Rp599,27 juta jadi Rp7,65 miliar.

Dengan supertax deduction litbang, wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang tertentu di Indonesia.

Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

"Nilai pemanfaatan fasilitas PPh badan untuk tahun pajak 2024 belum dapat disajikan karena nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2024 yang jatuh temponya apabila tidak ada pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada 30 April 2025 serta diperlukan waktu untuk melakukan penelitian dan pengolahan data," tulis DJP dalam laporannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan djp 2024, insentif pajak, supertax deduction, vokasi, litbang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal