Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

A+
A-
34
A+
A-
34
Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 dan USKP periode III/2025 pada Agustus dan Oktober 2025.

Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan USKP pada kedua periode tersebut dikhususkan untuk peserta USKP baru tingkat A dan B. Tanggal pasti dari penyelenggaraan USKP pada kedua periode masih akan ditetapkan kemudian.

"Mengapa ada 2 periode? Harapannya peserta akan bisa memilih dan menyesuaikan waktunya yang paling tepat ujiannya kapan. Periode II/2025 dan III/2025 pendaftarannya akan sekaligus dalam 1 waktu," ujar Suyuti dalam siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Pendaftar bisa secara khusus memilih untuk mengikuti USKP pada salah satu periode atau mengikuti USKP tanpa memilih periode tertentu. Bila pendaftar tidak memilih periode, pendaftar dimaksud akan ditetapkan sebagai peserta yang ditetapkan oleh KP3SKP, yakni periode II/2025 atau periode III/2025.

Lebih lanjut, dalam hal kuota pada periode USKP yang dipilih oleh pendaftar sudah penuh, pendaftar bisa ditetapkan sebagai peserta USKP untuk periode lain yang kuotanya belum penuh.

"Perlu digarisbawahi bahwa pilihan [periode USKP] dari Bapak/Ibu adalah preferensi untuk bahan pertimbangan kami. Jadi belum tentu dikabulkan, melihat kondisi kuota di tiap periode," ujar Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati.

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

KP3SKP pun mengimbau kepada para pihak untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mendaftarkan diri. Persyaratan untuk mengikuti USKP bisa dilihat dalam pengumuman KP3SKP yang bakal diunggah pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

"Harap dibaca baik-baik. Terkadang pengumuman kita panjang dan peserta hanya membaca 1-2 halaman, tidak sampai habis. Ini banyak menimbulkan pendaftar ditolak saat verifikasi karena tidak membaca secara lengkap," ujar Dwi.

Sebagai informasi, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan pajak, USKP, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 08:15 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP B Topik PPN! Ini Materi Belajar Lengkap untuk Anda

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T