Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menata beras bantuan pangan seusai pengemasan di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menugaskan Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras. Rencananya, bantuan tersebut akan disalurkan mulai bulan ini.

Merujuk pada Surat Penugasan Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025, Bulog ditugasi untuk menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram per penerima per bulan pada Juni dan Juli 2025. Bantuan pangan beras akan disalurkan untuk 2 bulan sekaligus pada Juli 2025.

"Ini merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar terhadap rakyat. Insyaallah beras yang diberikan pun merupakan beras kualitas baik," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Arief menjelaskan bantuan pangan beras baru dapat disalurkan mulai bulan ini mengingat Bapanas masih perlu menunggu anggaran belanja tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan cairnya anggaran belanja tambahan, beras akan segera disalurkan kepada 18,27 juta penerima. Adapun penerima bantuan pangan beras telah ditetapkan berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Lebih lanjut, Bapanas bersama Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras dengan melibatkan pemda serta TNI/Polri di setiap daerah.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

"Ini karena tiap daerah punya kekhasan dan tantangan masing-masing. Namun, pemerintah optimistis mampu mengatasi semua itu secara kolaboratif," ujar Arief.

Sebagai informasi, anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,27 juta penerima manfaat diperkirakan Rp4,9 triliun.

Anggaran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II/2025 yang secara keseluruhan membutuhkan anggaran senilai Rp24,4 triliun.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. Dengan kata lain, bantuan pangan beras ini juga dibiayai uang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bansos, kepala bapanas arief, bantuan beras, apbn 2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta