Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Tumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan Indonesia masih memiliki waktu untuk menegosiasikan bea masuk resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan AS baru akan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Dengan demikian, ruang negosiasi masih terbuka lebar.
"Dari surat tersebut [surat Trump] kami melihat masih tersedia ruang untuk merespons," ujar Haryo, Rabu (9/7/2025).
Haryo mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan ruang negosiasi yang tersedia guna mengamankan kepentingan nasional ke depan.
Dalam memuluskan negosiasi bea masuk resiprokal, Indonesia telah berkomitmen untuk mengimpor produk AS senilai lebih dari Rp500 triliun. Menurutnya, nilai impor tersebut sudah melebihi nilai defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia.
"Perundingan ini masih tetap berlangsung. Kita akan menonjolkan atau mengutamakan ke pihak AS bahwa Indonesia adalah negara yang strategis dalam perdagangan internasional. Kita berharap mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dari yang ada sekarang," ujar Haryo.
Sebagai informasi, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia. Tarif tersebut berlaku atas seluruh barang yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral.
Bea masuk yang diberlakukan AS masih lebih rendah bila dingandingan dengan yang diterapkan atas beberapa negara tetangga seperti Kamboja (36%), Laos (40%), dan Thailand (36%).
Namun, bea masuk yang diberlakukan atas Indonesia ini masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan bea masuk yang diberlakukan atas Malaysia (25%) dan Vietnam (20%). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.