Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Tumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan Indonesia masih memiliki waktu untuk menegosiasikan bea masuk resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan AS baru akan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Dengan demikian, ruang negosiasi masih terbuka lebar.

"Dari surat tersebut [surat Trump] kami melihat masih tersedia ruang untuk merespons," ujar Haryo, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Haryo mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan ruang negosiasi yang tersedia guna mengamankan kepentingan nasional ke depan.

Dalam memuluskan negosiasi bea masuk resiprokal, Indonesia telah berkomitmen untuk mengimpor produk AS senilai lebih dari Rp500 triliun. Menurutnya, nilai impor tersebut sudah melebihi nilai defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia.

"Perundingan ini masih tetap berlangsung. Kita akan menonjolkan atau mengutamakan ke pihak AS bahwa Indonesia adalah negara yang strategis dalam perdagangan internasional. Kita berharap mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dari yang ada sekarang," ujar Haryo.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Sebagai informasi, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia. Tarif tersebut berlaku atas seluruh barang yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral.

Bea masuk yang diberlakukan AS masih lebih rendah bila dingandingan dengan yang diterapkan atas beberapa negara tetangga seperti Kamboja (36%), Laos (40%), dan Thailand (36%).

Namun, bea masuk yang diberlakukan atas Indonesia ini masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan bea masuk yang diberlakukan atas Malaysia (25%) dan Vietnam (20%). (dik)

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, negosiasi dagang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta