Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. (Foto: DPR/Geraldi/Andri)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meyakini bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online akan mengerek penerimaan pajak.

Tak hanya itu, Fauzi menilai otoritas pajak juga dapat menghimpun data dan informasi wajib pajak khususnya pedagang online, ketika kebijakan tersebut diterapkan.

"[Pemungutan pajak] e-commerce itu akan menambah pendapatan negara. Jadi, [sumber penerimaan] dari minuman berpemanis ditambah [pajak] e-commerce," katanya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Meski begitu, Fauzi mewanti-wanti pemerintah untuk menggodok regulasi dengan tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu parameter yang jelas, seperti besaran tarif hingga objek pajak, ketika akan diterapkan.

Dia juga berharap kebijakan tersebut tidak sampai memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ataupun usaha yang baru saja berdiri.

"Jangan sampai e-commerce berupa UMKM atau yang baru mau tumbuh [langsung kena pajak], kita enggak mau,” tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Wacana mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Fauzi pun berharap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto segera menyusun strategi dan ketentuan terkait.

Sebelumnya, DJP memberikan penjelasan terkait dengan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, DJP menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pungutan pajak jenis baru.

Dalam keterangan tertulis, DJP membeberkan 6 poin utama terkait dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan merchant di marketplace. Pertama, pemungutan ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Kedua, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipungut pajak. Ketiga, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.

Keempat, e-commerce juga bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Kelima, pemerintah tidak buru-buru menerapkan kebijakan ini, dan hingga saat ini ketentuannya masih dalam tahap finalisasi.

Keenam, DJP tetap memprioritaskan aspirasi, komunikasi, dan koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan kebijakan ke depannya. (rig)

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wakil ketua komisi xi Fauzi Amro, DPR, e-commerce, marketplace, pajak, PPh Pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK