Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. (Foto: DPR/Geraldi/Andri)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meyakini bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online akan mengerek penerimaan pajak.

Tak hanya itu, Fauzi menilai otoritas pajak juga dapat menghimpun data dan informasi wajib pajak khususnya pedagang online, ketika kebijakan tersebut diterapkan.

"[Pemungutan pajak] e-commerce itu akan menambah pendapatan negara. Jadi, [sumber penerimaan] dari minuman berpemanis ditambah [pajak] e-commerce," katanya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Meski begitu, Fauzi mewanti-wanti pemerintah untuk menggodok regulasi dengan tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu parameter yang jelas, seperti besaran tarif hingga objek pajak, ketika akan diterapkan.

Dia juga berharap kebijakan tersebut tidak sampai memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ataupun usaha yang baru saja berdiri.

"Jangan sampai e-commerce berupa UMKM atau yang baru mau tumbuh [langsung kena pajak], kita enggak mau,” tuturnya.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Wacana mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Fauzi pun berharap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto segera menyusun strategi dan ketentuan terkait.

Sebelumnya, DJP memberikan penjelasan terkait dengan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, DJP menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pungutan pajak jenis baru.

Dalam keterangan tertulis, DJP membeberkan 6 poin utama terkait dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan merchant di marketplace. Pertama, pemungutan ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Kedua, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipungut pajak. Ketiga, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.

Keempat, e-commerce juga bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Kelima, pemerintah tidak buru-buru menerapkan kebijakan ini, dan hingga saat ini ketentuannya masih dalam tahap finalisasi.

Keenam, DJP tetap memprioritaskan aspirasi, komunikasi, dan koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan kebijakan ke depannya. (rig)

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wakil ketua komisi xi Fauzi Amro, DPR, e-commerce, marketplace, pajak, PPh Pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen