Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengingatkan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025 wajib untuk hadir di lokasi ujian dan mengikuti ujian.
Bila tidak menghadiri ujian tanpa ada alasan yang jelas, peserta bersangkutan bakal dilarang untuk mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.
"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," jelas KP3SKP, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025 telah tercantum dalam Pengumuman KP3SKP No. PENG-3/KP3SKP/V/2025. Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta setelah pengajuan sanggah tercantum dalam Pengumuman No. PENG-5/KP3SKP/V/2025.
Terdapat 1.409 pendaftar USKP A ulang dan 570 pendaftar USKP B ulang yang sudah lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025. Lebih lanjut, terdapat 2 pendaftar USKP A ulang dan 1 pendaftar USKP B ulang yang ditetapkan sebagai peserta setelah masa sanggah.
USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei - 28 Mei 2025 di 24 lokasi yang telah ditetapkan dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.
"Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai pada lokasi ujian yang telah dipilih. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti mata ujian yang bersangkutan," tulis KP3SKP dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.
Khusus untuk 57 peserta USKP yang mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP periode I/2025 di Aula Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), peserta dimaksud harus mengikuti USKP di Pusdiklat Pajak.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, ditetapkan perubahan lokasi pelaksanaan ujian bagi peserta yang semula mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta menjadi ke Pusdiklat Pajak, Jakarta. Perubahan ini berlaku bagi sebanyak 57 peserta, dengan nomor urut 1125DPK0001 sampai dengan 1125DPK0057," tulis KP3SKP dalam PENG-5/KP3SKP/V/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.