Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

A+
A-
1
A+
A-
1
Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengingatkan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025 wajib untuk hadir di lokasi ujian dan mengikuti ujian.

Bila tidak menghadiri ujian tanpa ada alasan yang jelas, peserta bersangkutan bakal dilarang untuk mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.

"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," jelas KP3SKP, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025 telah tercantum dalam Pengumuman KP3SKP No. PENG-3/KP3SKP/V/2025. Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta setelah pengajuan sanggah tercantum dalam Pengumuman No. PENG-5/KP3SKP/V/2025.

Terdapat 1.409 pendaftar USKP A ulang dan 570 pendaftar USKP B ulang yang sudah lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025. Lebih lanjut, terdapat 2 pendaftar USKP A ulang dan 1 pendaftar USKP B ulang yang ditetapkan sebagai peserta setelah masa sanggah.

USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei - 28 Mei 2025 di 24 lokasi yang telah ditetapkan dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

"Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai pada lokasi ujian yang telah dipilih. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti mata ujian yang bersangkutan," tulis KP3SKP dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Khusus untuk 57 peserta USKP yang mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP periode I/2025 di Aula Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), peserta dimaksud harus mengikuti USKP di Pusdiklat Pajak.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, ditetapkan perubahan lokasi pelaksanaan ujian bagi peserta yang semula mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta menjadi ke Pusdiklat Pajak, Jakarta. Perubahan ini berlaku bagi sebanyak 57 peserta, dengan nomor urut 1125DPK0001 sampai dengan 1125DPK0057," tulis KP3SKP dalam PENG-5/KP3SKP/V/2025. (rig)

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas