Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

A+
A-
0
A+
A-
0
Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengingatkan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025 wajib untuk hadir di lokasi ujian dan mengikuti ujian.

Bila tidak menghadiri ujian tanpa ada alasan yang jelas, peserta bersangkutan bakal dilarang untuk mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.

"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," jelas KP3SKP, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025 telah tercantum dalam Pengumuman KP3SKP No. PENG-3/KP3SKP/V/2025. Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta setelah pengajuan sanggah tercantum dalam Pengumuman No. PENG-5/KP3SKP/V/2025.

Terdapat 1.409 pendaftar USKP A ulang dan 570 pendaftar USKP B ulang yang sudah lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode I/2025. Lebih lanjut, terdapat 2 pendaftar USKP A ulang dan 1 pendaftar USKP B ulang yang ditetapkan sebagai peserta setelah masa sanggah.

USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei - 28 Mei 2025 di 24 lokasi yang telah ditetapkan dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

"Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai pada lokasi ujian yang telah dipilih. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti mata ujian yang bersangkutan," tulis KP3SKP dalam PENG-3/KP3SKP/V/2025.

Khusus untuk 57 peserta USKP yang mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP periode I/2025 di Aula Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), peserta dimaksud harus mengikuti USKP di Pusdiklat Pajak.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, ditetapkan perubahan lokasi pelaksanaan ujian bagi peserta yang semula mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta menjadi ke Pusdiklat Pajak, Jakarta. Perubahan ini berlaku bagi sebanyak 57 peserta, dengan nomor urut 1125DPK0001 sampai dengan 1125DPK0057," tulis KP3SKP dalam PENG-5/KP3SKP/V/2025. (rig)

Baca Juga: WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi