Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal ketentuan pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima perusahaan pelayaran dalam negeri.

Kring Pajak menyatakan apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka pihak yang membayar jasa sewa atau charter tersebut wajib melakukan pemotongan pajak pada saat pembayaran.

“Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Apabila pengguna jasa ternyata bukan merupakan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang.

Lebih lanjut, pihak pemotong pajak wajib melakukan penyetoran PPh paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran berakhir. Pihak pemotong juga wajib melakukan pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

Apabila penghasilan diperoleh selain dari pemotong pajak maka pihak yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 15 adalah wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening
  • penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
  • wajib melaporkan pajak yang telah disetor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

Merujuk pada SE-29/PJ.4/1996, wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Dalam SE-29/PJ.4/1996 dijelaskan bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran yang berasal dari pengangkutan orang atau barang serta penyewaan kapal yang dilakukan dari:

  1. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  2. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  3. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
  4. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2%. Adapun pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan pelayaran dalam negeri bersifat final. Rumus perhitungan PPh Pasal 15 ialah 1,2% dikali peredaran bruto. (rig)

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pemotongan pajak, perusahaan pelayaran dalam negeri, PPh Pasal 15, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu