Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak lainnya tercatat mampu bertumbuh hingga 1.550,6% dengan realisasi mencapai Rp61,3 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2025, pertumbuhan penerimaan pajak lainnya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada coretax administration system.

"Penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2024. Hal tersebut dipengaruhi inisiatif wajib pajak dalam melakukan deposit pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Adapun yang dimaksud dengan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Deposit pajak dialokasikan ke kewajiban pajak tertentu melalui mekanisme pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 81/2024.

Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Secara terperinci, tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP). (dik)

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : deposit pajak, coretax system, coretax, administrasi pajak, pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital