Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman Pansel Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Kamis (3/7/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.
Sri Mulyani menjabat sebagai ketua pansel dalam pemilihan ketua LPS yang baru. Dia juga menyebutkan pansel ini terdiri atas 6 orang sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 3/2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) 42/P/2025.
"Panitia seleksi beranggotakan sebagai berikut, ketuanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggotanya dari unsur pemerintah adalah Thomas Djiwandono," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Sri Mulyani melanjutkan anggota pansel juga terdiri atas perwakilan Bank Indonesia yakni Aida S Budiman, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, perwakilan profesional sektor perbankan Fauzi Ichsan, dan perwakilan profesional sektor asuransi Rizal Bambang Prasetyo.
Dia menerangkan tugas pansel sebagaimana tertuang dalam Keppres 42/P/2025 yakni menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi dan berbagai proses seleksi.
Pendaftaran calon ketua dan anggota DK LPS dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id/beranda. Pendaftaran berlangsung 6 hari, mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Adapun jabatan yang dicari yaitu 1 orang ketua merangkap anggota serta anggota yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank. Nantinya ketua dan anggota DK LPS akan mengemban tugas untuk masa jabatan selama 5 tahun, pada 2025-2030.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia seleksi berwenang untuk menentukan atau menyesuaikan jabatan target dari masing-masing peserta seleksi," tegasnya.
Terdapat 2 tahap seleksi calon ketua dan anggota DK LPS, yaitu administratif serta seleksi kelayakan dan kepatutan. Sri Mulyani juga menerangkan calon pendaftar dapat melihat perincian ketentuan dan persyaratan melalui situs resmi Kemenkeu.
Dia menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon ketua maupun anggota, yakni melampirkan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun terakhir, yakni yang dilaporkan pada tahun pajak 2023 dan 2024.
"Dokumen [yang harus diunggah] tanda terima surat pemberitahuan atau SPT pajak 2 tahun terakhir, yaitu tahun pelaporan 2023 dan 2024," sebut Sri Mulyani. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.