Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman Pansel Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Kamis (3/7/2025).
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.

Sri Mulyani menjabat sebagai ketua pansel dalam pemilihan ketua LPS yang baru. Dia juga menyebutkan pansel ini terdiri atas 6 orang sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 3/2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) 42/P/2025.

"Panitia seleksi beranggotakan sebagai berikut, ketuanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggotanya dari unsur pemerintah adalah Thomas Djiwandono," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Sri Mulyani melanjutkan anggota pansel juga terdiri atas perwakilan Bank Indonesia yakni Aida S Budiman, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, perwakilan profesional sektor perbankan Fauzi Ichsan, dan perwakilan profesional sektor asuransi Rizal Bambang Prasetyo.

Dia menerangkan tugas pansel sebagaimana tertuang dalam Keppres 42/P/2025 yakni menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi dan berbagai proses seleksi.

Pendaftaran calon ketua dan anggota DK LPS dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id/beranda. Pendaftaran berlangsung 6 hari, mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Per April 2021, Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh 14%

Adapun jabatan yang dicari yaitu 1 orang ketua merangkap anggota serta anggota yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank. Nantinya ketua dan anggota DK LPS akan mengemban tugas untuk masa jabatan selama 5 tahun, pada 2025-2030.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia seleksi berwenang untuk menentukan atau menyesuaikan jabatan target dari masing-masing peserta seleksi," tegasnya.

Terdapat 2 tahap seleksi calon ketua dan anggota DK LPS, yaitu administratif serta seleksi kelayakan dan kepatutan. Sri Mulyani juga menerangkan calon pendaftar dapat melihat perincian ketentuan dan persyaratan melalui situs resmi Kemenkeu.

Baca Juga: Jokowi Lantik 4 Anggota Dewan Komisioner LPS

Dia menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon ketua maupun anggota, yakni melampirkan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun terakhir, yakni yang dilaporkan pada tahun pajak 2023 dan 2024.

"Dokumen [yang harus diunggah] tanda terima surat pemberitahuan atau SPT pajak 2 tahun terakhir, yaitu tahun pelaporan 2023 dan 2024," sebut Sri Mulyani. (dik)

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas Saat Tangani Bank Gagal, LPS Bisa Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LPS, pansel, dewan komisioner LPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Januari 2017 | 11:17 WIB
SELEKSI DK OJK 2017-2022

Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK

Selasa, 17 Januari 2017 | 10:59 WIB
DK OJK 2017-2022

Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN