Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan ada 6 subyek importir barang pindahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk diberikan kepada 6 importir dengan syarat barang pindahan yang masuk ke Indonesia merupakan barang keperluan rumah tangga dalam jumlah yang wajar.

"Barang impor diperlakukan sebagai barang pindahan yang dibawa [atau] dikirim oleh orang yang pindah [ke Indonesia]. Fasilitas fiskal yang diberikan untuk barang pindahan adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Chotibul kemudian memperinci 6 subyek importir yang diatur dalam PMK 25/2025. Pertama, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan anggota TNI/Polri dengan jangka waktu di luar negeri minimal 12 bulan.

Orang dengan jabatan di atas yang menetap selama 12 bulan dibuktikan dengan surat keterangan (SK) pindah perwakilan dilampiri dengan surat keputusan penempatan dan surat keputusan tugas belajar.

Dia menjelaskan pemenuhan ketentuan waktu minimal 12 bulan dikecualikan jika terdapat penugasan lain di dalam negeri dari pemerintah atau negara.

Baca Juga: Rombak Aturan Impor Barang Pindahan setelah 17 Tahun, Ini Alasan DJBC

Contoh, diplomat atau tentara yang tiba-tiba mendapatkan tugas lain sehingga tinggal di luar negeri kurang dari setahun, maka impor barang pindahan yang dibawa ke Indonesia tetap mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

"Belum 12 bulan sudah dipanggil pulang ke dalam negeri, ini kita beri perlakuan sebagai barang pindahan. Buktinya harus ada dari perwakilan negara di sana, harus minta surat keterangan," tegas Chotibul.

Kedua, warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri. Jangka waktu tinggal di luar negeri minimal 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan dokumen selesai belajar atau dokumen bukti belajar lain.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Ketiga, WNI yang bekerja di luar negeri. Importir mendapat pembebasan bea masuk dengan syarat tinggal di luar negeri minimal 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan kontrak kerja atau dokumen bukti kerja lain.

Keempat, WNI yang tinggal di luar negeri dan akan tinggal di Indonesia. Importir ini akan mendapatkan fasilitas dengan syarat minimal tinggal di luar negeri 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan dokumen.

"Ini tambahan [subyek] baru lagi. Misalnya orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, kemudian tinggal ikut suami atau istrinya di luar negeri, lalu setelah sekian tahun ingin pindah atau tinggal di Indonesia," terang Chotibul.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Kelima, warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia. Fasilitas fiskal berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal 12 bulan, dan itu dibuktikan dengan 2 dokumen, yaitu visa bekerja dan izin tinggal terbatas dan pengesahan kerja WNA.

Keenam, WNA yang akan belajar di Indonesia. Fasilitas juga berlaku untuk orang yang minimal tinggal 12 bulan, dan dibuktikan dengan 2 dokumen, yaitu bisa belajar serta izin tinggal terbatas dan izin belajar dari kementerian atau letter of acceptance (LOA) lembaga pendidikan. (dik)

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:56 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=NAWATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JEJAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=ANAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=KOMOSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=SOBAT33 ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%