Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menilai tarif impor resiprokal sebesar 19% yang disepakati Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dapat memacu kinerja ekspor industri domestik, khususnya sektor padat karya.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kesepakatan mengenai bea masuk tersebut merupakan pencapaian strategis bagi Indonesia, mengingat tarif yang dikenakan lebih rendah dari negara lain. Dia juga optimistis tarif tersebut bisa memperkuat daya saing sektor padat karya seperti industri garmen dan alas kaki.

"Dengan kesepakatan tarif terbaru yang lebih rendah ini, peluang bagi sektor padat karya nasional untuk mendapatkan pasar tambahan ke AS akan kian kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: STHI Jentera Gelar Program Beasiswa, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikuti

Sebagai informasi, AS memutuskan untuk mengenakan tarif bea masuk sebesar 19% terhadap produk-produk yang diekspor Indonesia ke pasar AS. Tarif itu turun dari rencana awal sebesar 32%.

Haryo mengatakan tarif impor yang turun signifikan tersebut menandakan AS membuka akses pasar lebih luas bagi produk ekspor Indonesia. Hal itu juga memperkuat posisi Indonesia di tengah kompetisi perdagangan global saat ini.

"Dengan kesepakatan tarif baru yang lebih rendah ini, peluang bagi sektor padat karya untuk mendapatkan pasar tambahan ke AS makin kompetitif dibandingkan negara lain," kata Haryo.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Haryo menambahkan AS merupakan negara utama tujuan ekspor produk Indonesia setelah China. Industri garmen dan alas kaki selama ini telah menjadi pemasok produk dalam skala besar ke pasar AS.

Dia menuturkan kesepakatan penurunan tarif impor bakal memberikan kepastian bagi dunia usaha. Selain itu, kesepakatan ini berpeluang memberikan dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja serta mendukung relokasi industri ke Indonesia, sehingga bisa meningkatkan investasi.

"Pemerintah juga secara konsisten terus berupaya memperluas akses pasar lainnya untuk produk dalam negeri melalui berbagai negosiasi berkelanjutan dan kerja sama internasional," tutup Haryo. (dik)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, padat karya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas