Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

A+
A-
1
A+
A-
1
Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait dengan rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Eric menilai wajar rencana pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada para merchant. Meski demikian, dia menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Seharusnya pemerintah memberikan jeda misalnya 6 bulan atau 1 tahun untuk mensosialisasikan kepada pengusaha platform digital dan juga mengumpulkan beberapa masyarakat yang berdagang di e-commerce, sehingga tidak ada kejutan bagi pedagang e-commerce," katanya, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Eric mengatakan wacana pemungutan pajak sebesar 0,5% terhadap transaksi e-commerce telah sejalan dengan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM. Sebagaimana diatur PP 55/2022, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan rezim PPh final 0,5%. Selain itu, omzet wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan PPh.

Namun, lanjutnya, rencana kebijakan ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada penyedia marketplace dan para pedagang di platform digital.

Dia menyebut Komisi XI DPR akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. Menurutnya, kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak juga tidak bakal berdampak pada transaksi di platform digital.

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

"Saya rasa ekonomi digital tidak akan mati dan bahkan bertumbuh pesat. [Tarif pajak] 0,5% saya rasa tidak terlalu besar dan ini menurut saya cukup kompetitif," ujarnya.

Sejalan dengan rencana kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, Eric berharap pemerintah juga memberikan insentif kepada para pedagang di platform digital. Misal, kemudahan akses pinjaman dari program kredit usaha rakyat (KUR) atau skema pembiayaan fleksibel lainnya.

Sebelumnya, DJP menjelaskan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Baca Juga: Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini juga tidak mengubah prinsip dasar tersebut, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut DJP, mekanisme penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy," bunyi pernyataan DJP.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Pada saat ini, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Senin, 30 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%