Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berdagang melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bukanlah jenis pungutan baru.
DJP menjelaskan ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak hanyalah shifting (pergeseran) mekanisme saja. Pembayaran PPh saat ini dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, tetapi nantinya menjadi dipungut oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," bunyi keterangan resmi DJP, dikutip pada Senin (30/6/2025).
DJP juga menjelaskan pada prinsipnya PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Tambahan kemampuan itu termasuk hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Dengan demikian, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tidak mengubah prinsip dasar tersebut. DJP menerangkan ketentuan itu justru akan memudahkan para pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," ulas DJP.
Otoritas pajak juga menyampaikan tujuan utama pemerintah merancang kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nantinya untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.
Adapun keadilan dan kemudahan yang dimaksud antara lain kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
"Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," tutup DJP. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.