Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

A+
A-
9
A+
A-
9
Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri.

Kring Pajak menjelaskan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

“Jika termasuk definisi pemakaian sendiri maka identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri adalah 040,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Kring Pajak menambahkan PKP bisa melakukan pengkreditan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi itu tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Lebih lanjut, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Contoh pemberian cuma-cuma BKP berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain.

Untuk pemberian cuma-cuma JKP, contohnya berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PP 44/202, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, faktur pajak, kode faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal