Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

A+
A-
32
A+
A-
32
PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/2009. Beleid itu sebelumnya mengatur tentang besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja.

Pengaturan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 itu berkaitan dengan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pencabutan beleid itu dilakukan menyusul berlakunya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025.

“Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini [PER-8/PJ/2025] mulai berlaku:...Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009...dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 2 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksana dari PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER 51/PJ/2009 memerinci ketentuan besaran kupon makanan dan/atau minuman serta natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Berdasarkan PER-51/PJ/2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/aau minuman di kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, sepanjang nilainya wajar.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor).

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan PMK 83/2009, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Nah, PER-51/PJ/2009 memerinci ketentuan penetapan daerah tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta batasan mengenai sarana dan fasilitas yang diberikan.

Sebenarnya, ketentuan yang diatur dalam PER-51/PJ/2009 sudah tidak relevan sejak berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Berlakunya UU HPP, PP 50/2022, dan PMK 66/2023, membuat perusahaan dapat membebankan seluruh biaya perihal pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian, berlakunya UU HPP dan aturan turunannya membuat ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 tidak lagi berlaku. Namun, UU HPP, PP 50/2022 dan PMK 66/2023 tidak secara eksplisit mencabut PER-51/PJ/2009.

Dengan demikian, berlakunya PER-8/PJ/2025 sejak 21 Mei 2025 menjadi legitimasi dicabutnya ketentuan dalam dalam PER-51/PJ/2009. (rig)

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, natura, per-51/pj/2009, pajak, kenikmatan, kupon makanan, pegawai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?