Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan tempat kegiatan usaha ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 1 bulan setelah saat berdirinya kegiatan usaha.

Tempat kegiatan usaha dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah didaftarkan, KPP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) atas tempat kegiatan usaha dimaksud.

"NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 40 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Tempat kegiatan usaha yang harus dilaporkan bukan hanya tempat tinggal/kedudukan serta cabang, melainkan juga objek PBB serta sub-unit wajib pajak instansi pemerintah. Namun, khusus untuk objek PBB dan subunit wajib pajak instansi pemerintah, NITKU diterbitkan secara jabatan saat wajib pajak diterbitkan nomor objek pajak (NOP).

Untuk melaporkan tempat kegiatan usaha, wajib pajak harus melaporkannya secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax system), laman/aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau contact center.

Bila wajib pajak tidak melaporkan tempat kegiatan usaha, KPP bisa memberikan NITKU atas tempat kegiatan usaha secara jabatan setelah dilakukannya penelitian administrasi atas wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

NITKU yang melekat pada tempat kegiatan usaha memiliki 6 fungsi, yakni:

  1. memberikan akses kepada pengurus atau pegawai di cabang untuk membuat dan menandatangani bukti potong PPh dan faktur pajak;
  2. mengidentifikasi lokasi tempat kerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21;
  3. mengidentifikasi tempat tinggal, kedudukan, dan cabang wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan omzet masing tempat dalam SPT Tahunan;
  4. mengidentifikasi alamat penjual yang melakukan penyerahan dan alamat pembeli yang menerima pengiriman untuk pembuatan faktur pajak;
  5. identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan PBB; dan
  6. administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam hal sudah tidak melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha, wajib pajak harus menghapus NITKU yang telah terdaftar. Bila tidak, DJP akan menghapus NITKU secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi atas wajib pajak bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak