Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

A+
A-
3
A+
A-
3
PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 turut memerinci mekanisme pengawasan dalam rangka pengadministrasian pengusaha kena pajak (PKP).

Secara umum, DJP akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP.

"Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP ... dilakukan kepada PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya," bunyi Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP guna menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan oleh PKP ketika mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru berpindah tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah.

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Dalam ketentuan peralihan dari PER-7/PJ/2025, disebutkan dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau memindah tempat wajib pajak terdaftar sejak 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan maksimal 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat kedudukan. (dik)

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PKP, pengawasan PKP, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat