Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

A+
A-
3
A+
A-
3
PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 turut memerinci mekanisme pengawasan dalam rangka pengadministrasian pengusaha kena pajak (PKP).

Secara umum, DJP akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP.

"Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP ... dilakukan kepada PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya," bunyi Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP guna menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan oleh PKP ketika mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru berpindah tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah.

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Dalam ketentuan peralihan dari PER-7/PJ/2025, disebutkan dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau memindah tempat wajib pajak terdaftar sejak 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan maksimal 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat kedudukan. (dik)

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PKP, pengawasan PKP, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas