Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menghapuskan hak untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Bila setelah pembetulan SPT Tahunan ternyata nilai angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih kecil dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak hanya bisa meminta restitusi atau mengkreditkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan.

"... atas kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh," bunyi penggalan Pasal 118 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke PPh Pasal 25 bulan-bulan setelah pembetulan SPT Tahunan.

Bila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan angsuran PPh Pasal 25 meningkat dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksinya.

"... atas kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25: wajib dibayar oleh wajib pajak; dan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi penggalan Pasal 118 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, DJP memutuskan untuk mencabut KEP-537/PJ/2000. PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Sebagai informasi, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dibayar dan dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan adalah senilai PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Per-11/pj/2025, angsuran pajak, pph pasal 25, pemindahbukuan, restitusi, pajak, spt tahunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak