Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menghapuskan hak untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Bila setelah pembetulan SPT Tahunan ternyata nilai angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih kecil dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak hanya bisa meminta restitusi atau mengkreditkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan.
"... atas kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh," bunyi penggalan Pasal 118 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke PPh Pasal 25 bulan-bulan setelah pembetulan SPT Tahunan.
Bila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan angsuran PPh Pasal 25 meningkat dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksinya.
"... atas kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25: wajib dibayar oleh wajib pajak; dan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi penggalan Pasal 118 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, DJP memutuskan untuk mencabut KEP-537/PJ/2000. PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Sebagai informasi, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dibayar dan dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan adalah senilai PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.