Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Penetapan status wajib pajak nonaktif tersebut dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Kewenangan penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT secara berturut-turut selama 5 tahun tersebut diatur dalam PER 7/PJ/2025.

“...penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan: a. wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” bunyi Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Selain karena tidak melaporkan SPT, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir juga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif secara jabatan.

Ringkasnya, dirjen pajak bisa menetapkan status nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 5 tahun bertutur-turut.

Baca Juga: Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Ketentuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf f PER-4/PJ/2020, penetapan wajib pajak nonefektif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Artinya, PER-7/PJ.2025 memperpanjang jangka waktu penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada pembayaran pajak. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan selama 2 tahun dan kini menjadi 5 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif merupakan terminologi pengganti dari wajib pajak nonefektif. Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 8 kriteria berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  4. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN;
  5. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  7. Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain kedelapan kriteria tersebut, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  2. Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  3. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan. (dik)

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, wajib pajak nonaktif, wajib pajak nonefektif, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun