Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

A+
A-
13
A+
A-
13
PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu atau beberapa dari 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang:

  1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
  2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.

Ketiga, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Keempat, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Kelima, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.

Keenam, wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Ketujuh, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:

  1. tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah;
  2. pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah; atau
  3. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.

Kedelapan, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, keluarga sedarah atau semenda juga bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Sementara itu, apabila orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan maka penghapusan NPWP bisa diajukan setelah warisan selesai dibagi.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (dalam hal warisan telah selesai dibagi) bisa diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: (i) coretax; (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center DJP.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi 5 ketentuan. Pertama, tidak mempunyai utang pajak. Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (pembetulan, keberatan, pengurangan, pembatalan surat tagihan pajak (STP), pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali). Ketentuan ini bersifat akumulatif sehingga terpenuhi seluruhnya. (dik)

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, coretax, administrasi pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan