Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu atau beberapa dari 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang:

  1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
  2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.

Ketiga, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Keempat, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Kelima, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia.

Keenam, wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Ketujuh, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:

  1. tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah;
  2. pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah; atau
  3. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.

Kedelapan, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, keluarga sedarah atau semenda juga bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Sementara itu, apabila orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan maka penghapusan NPWP bisa diajukan setelah warisan selesai dibagi.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (dalam hal warisan telah selesai dibagi) bisa diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: (i) coretax; (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center DJP.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi 5 ketentuan. Pertama, tidak mempunyai utang pajak. Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan: pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (pembetulan, keberatan, pengurangan, pembatalan surat tagihan pajak (STP), pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali). Ketentuan ini bersifat akumulatif sehingga terpenuhi seluruhnya. (dik)

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, coretax, administrasi pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun