Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

A+
A-
47
A+
A-
47
Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak dan pihak lain perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik, Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen yang disyaratkan…yakni: untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Bila permohonan penambahan status tersebut sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status wajib pajak.

Berdasarkan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Setelah mendapatkan penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Permohonan perubahan data atas status wajib pajak dilakukan secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP. Permohonan perubahan data atas status wajib pajak juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

"Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.

Lebih lanjut, dalam hal konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya atau surat keterangan terdaftarnya oleh Kemenkeu maka KPP berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat mencabut status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Status wajib pajak sebagai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dicabut dengan menerbitkan keputusan berupa surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Format surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, konsultan pajak, coretax, penambahan status wajib pajak, kuasa wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan