Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

A+
A-
56
A+
A-
56
Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak dan pihak lain perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik, Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen yang disyaratkan…yakni: untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Bila permohonan penambahan status tersebut sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status wajib pajak.

Berdasarkan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Setelah mendapatkan penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Permohonan perubahan data atas status wajib pajak dilakukan secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP. Permohonan perubahan data atas status wajib pajak juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

"Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.

Lebih lanjut, dalam hal konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya atau surat keterangan terdaftarnya oleh Kemenkeu maka KPP berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat mencabut status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Status wajib pajak sebagai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dicabut dengan menerbitkan keputusan berupa surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Format surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, konsultan pajak, coretax, penambahan status wajib pajak, kuasa wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi