Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

A+
A-
56
A+
A-
56
Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak dan pihak lain perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik, Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen yang disyaratkan…yakni: untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Bila permohonan penambahan status tersebut sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status wajib pajak.

Berdasarkan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Setelah mendapatkan penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Permohonan perubahan data atas status wajib pajak dilakukan secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP. Permohonan perubahan data atas status wajib pajak juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

"Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.

Lebih lanjut, dalam hal konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya atau surat keterangan terdaftarnya oleh Kemenkeu maka KPP berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat mencabut status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Status wajib pajak sebagai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dicabut dengan menerbitkan keputusan berupa surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Format surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, konsultan pajak, coretax, penambahan status wajib pajak, kuasa wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi