Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, terkait dengan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/6/2025).

Peraturan baru tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara

“bahwa kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna.

Wajib pajak terindikasi penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi menerbitkan faktur pajak tidak sah. PKP yang dimaksud, baik yang menyalahgunakan status PKP maupun yang menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Guna menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi penerbit, dirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analisis atas kriteria: (i) keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak; dan (ii) kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Sementara itu, wajib pajak terindikasi pengguna adalah PKP yang terindikasi menggunakan faktur pajak tidak sah yang diterbitkan oleh wajib pajak terindikasi penerbit dan/atau wajib pajak penerbit faktur pajak tidak sah.

Untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi pengguna, dirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah pada SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Selain topik di atas, ada pula ulasan perubahan ketentuan mengenai kantor virtual sebagai tempat kedudukan PKP. Selain itu, ada juga bahasan mengenai penambahan status bagi konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Bisa Beri Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh DJP bisa menyampaikan klarifikasi. Hak penyampaian klarifikasi tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kantor wilayah (kanwil) DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

“Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak…, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025. (DDTCNews)

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau bila pengusaha memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"... kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office)," bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025. (DDTCNews)

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan masyarakat masih bisa membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Maruarar mengatakan pemberian fasilitas PPN atas rumah DTP menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, fasilitas PPN DTP sebesar 100% akan berakhir pada bulan ini.

"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," katanya dalam International Conference on Infrastructure 2025. (DDTCNews)

Penambahan Status bagi Konsultan Pajak untuk Jadi Kuasa WP

Konsultan pajak dan pihak lain perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik, Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen yang disyaratkan…yakni: untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025. (DDTCNews)

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Bawaan 1.800 Jemaah Haji

Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba pada hari pertama kepulangan ke Indonesia. Nilai barang yang dibebaskan pajaknya ini mencapai US$149.000 atau setara dengan Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak tersebut berlaku untuk barang, baik yang dibawa penumpang maupun yang dikirim langsung dari Tanah Suci.

"Kami sudah menerima kiriman (barang jemaah haji), per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas (bebas bea masuk dan pajak)," katanya. (Kontan)

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

DJP mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan, termasuk yang dilakukan secara spontan, telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

"Pertukaran informasi secara spontan ... meliputi pertukaran informasi secara spontan kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan pertukaran informasi secara spontan dari pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 5 ayat (1). (DDTCNews)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, PER-7/PJ/2025, PER-9/PJ/2025, PER-10/PJ/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?