Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyusun berbagai kebijakan deregulasi guna meningkatkan investasi ke depannya.

Sri Mulyani menilai pertumbuhan investasi pada kuartal I/2025 hanya 2,1% masih terlalu rendah. Menurutnya, pertumbuhan investasi perlu dipacu sebagai bekal mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan presiden sebesar 8%.

"Untuk mencapai di atas 5%, seperti 5,3% - 5,8% kita membutuhkan kenaikan investasi yang cukup signifikan. Untuk itu, langkah-langkah untuk mempermudah investasi melalui deregulasi sedang dan terus dilakukan," katanya, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sri Mulyani mencontohkan ada 1 deregulasi yang sudah dijalankan dan tergolong berhasil, yakni deregulasi perdagangan atau penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah telah memangkas 145 aturan untuk memudahkan para petani.

Kini, sambungnya, petani mampu mendapatkan pupuk tepat waktu sebelum mereka masuk masa tanam. Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan perbaikan dari pertumbuhan sektor pertanian.

Sri Mulyani juga akan terus memperbaiki sejumlah aspek untuk meningkatkan investasi. Misal, menggelontorkan insentif fiskal, mempercepat investasi asing ataupun domestik di sektor-sektor prioritas.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

"Tentu dengan dibentuknya Danantara menjadi salah satu yang diharapkan dan diandalkan untuk bisa merealisasikan investasi yang signifikan," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan fokus menyusun kebijakan sekaligus memberikan fasilitasi guna menggaet investasi masuk, khususnya ke kawasan ekonomi khusus (KEK) dan perdagangan bebas (free trade area/FTA).

"Di satu sisi Dirjen Bea dan Cukai untuk ini harus mengawasi, tapi juga memberikan fasilitasi sehingga industri manufaktur Indonesia dapat bersaing di level global," ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Dalam paparan Sri Mulyani, terdapat 5 aspek yang akan menjadi fokus pemerintah untuk melakukan deregulasi. Pertama, percepatan proses perizinan. Pemerintah akan mengintegrasi OSS nasional hingga level Perda dan menerapkan asas fiktif positif dalam pengajuan izin usaha.

Kedua, penyederhanaan proses impor guna mendukung industri domestik dan program unggulan. Langkah yang dilakukan, yakni menghapus pertimbangan teknis (pertek), membebaskan impor bahan baku produk kehutanan dan food tray guna mendukung program makan bergizi gratis, serta pemeriksaan impor berbasis risiko.

Ketiga, memberi dukungan investasi strategis. Upaya yang disiapkan antara lain relaksasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan memberikan fasilitas fiskal di sektor prioritas.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, penguatan kawasan pertumbuhan. Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mempercepat proses perizinan KEK dan kawasan bebas, serta menggencarkan otomasi layanan berbasis IT dan risiko.

Kelima, akuntabilitas publik. Caranya, yakni dengan pemanfaatan dashboard digital untuk tracking perkembangan deregulasi. (rig)

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, investasi, deregulasi, ekonomi, insentif perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan