Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyusun berbagai kebijakan deregulasi guna meningkatkan investasi ke depannya.

Sri Mulyani menilai pertumbuhan investasi pada kuartal I/2025 hanya 2,1% masih terlalu rendah. Menurutnya, pertumbuhan investasi perlu dipacu sebagai bekal mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan presiden sebesar 8%.

"Untuk mencapai di atas 5%, seperti 5,3% - 5,8% kita membutuhkan kenaikan investasi yang cukup signifikan. Untuk itu, langkah-langkah untuk mempermudah investasi melalui deregulasi sedang dan terus dilakukan," katanya, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sri Mulyani mencontohkan ada 1 deregulasi yang sudah dijalankan dan tergolong berhasil, yakni deregulasi perdagangan atau penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah telah memangkas 145 aturan untuk memudahkan para petani.

Kini, sambungnya, petani mampu mendapatkan pupuk tepat waktu sebelum mereka masuk masa tanam. Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan perbaikan dari pertumbuhan sektor pertanian.

Sri Mulyani juga akan terus memperbaiki sejumlah aspek untuk meningkatkan investasi. Misal, menggelontorkan insentif fiskal, mempercepat investasi asing ataupun domestik di sektor-sektor prioritas.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Tentu dengan dibentuknya Danantara menjadi salah satu yang diharapkan dan diandalkan untuk bisa merealisasikan investasi yang signifikan," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan fokus menyusun kebijakan sekaligus memberikan fasilitasi guna menggaet investasi masuk, khususnya ke kawasan ekonomi khusus (KEK) dan perdagangan bebas (free trade area/FTA).

"Di satu sisi Dirjen Bea dan Cukai untuk ini harus mengawasi, tapi juga memberikan fasilitasi sehingga industri manufaktur Indonesia dapat bersaing di level global," ujarnya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Dalam paparan Sri Mulyani, terdapat 5 aspek yang akan menjadi fokus pemerintah untuk melakukan deregulasi. Pertama, percepatan proses perizinan. Pemerintah akan mengintegrasi OSS nasional hingga level Perda dan menerapkan asas fiktif positif dalam pengajuan izin usaha.

Kedua, penyederhanaan proses impor guna mendukung industri domestik dan program unggulan. Langkah yang dilakukan, yakni menghapus pertimbangan teknis (pertek), membebaskan impor bahan baku produk kehutanan dan food tray guna mendukung program makan bergizi gratis, serta pemeriksaan impor berbasis risiko.

Ketiga, memberi dukungan investasi strategis. Upaya yang disiapkan antara lain relaksasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan memberikan fasilitas fiskal di sektor prioritas.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Keempat, penguatan kawasan pertumbuhan. Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mempercepat proses perizinan KEK dan kawasan bebas, serta menggencarkan otomasi layanan berbasis IT dan risiko.

Kelima, akuntabilitas publik. Caranya, yakni dengan pemanfaatan dashboard digital untuk tracking perkembangan deregulasi. (rig)

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, investasi, deregulasi, ekonomi, insentif perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku