Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pengisian keterangan nama barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Salah satunya atas penyerahan kendaraan bermotor baru.

Merujuk pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengisian kolom Nama BKP/JKP dalam faktur pajak diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

“Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Selanjutnya, kolom Nama BKP/JKP tersebut wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru yang dimaksud dengan format: #merek#tipe#varian#nomor rangka.

Contoh Kasus

PT O merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan P sebagai pembeli dengan perincian data sebagai berikut:


Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Berdasarkan data di atas, kolom Nama BKP/JKP diisi sebagai berikut:


Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?
  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Jenis barang atau jasa yang dimaksud tersebut wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. (rig)

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/PJ/2025, faktur pajak, keterangan faktur pajak, kendaraan bermotor baru, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK