Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pengisian keterangan nama barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Salah satunya atas penyerahan kendaraan bermotor baru.
Merujuk pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengisian kolom Nama BKP/JKP dalam faktur pajak diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Selanjutnya, kolom Nama BKP/JKP tersebut wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru yang dimaksud dengan format: #merek#tipe#varian#nomor rangka.
Contoh Kasus
PT O merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan P sebagai pembeli dengan perincian data sebagai berikut:
Berdasarkan data di atas, kolom Nama BKP/JKP diisi sebagai berikut:
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh; - jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Jenis barang atau jasa yang dimaksud tersebut wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.