Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

A+
A-
0
A+
A-
0
Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa Kelas Pajak yang ditujukan bagi pengurus rumah sakit di Kota Surakarta pada 10 Juni 2025.

Acara tersebut mengangkat tema Seri Pemotongan dan Pemungutan dan dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB secara daring melalui platform Zoom Meetings. Surono selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

"Penyuluh memaparkan ketentuan umum dan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak yang menjadi kewajiban rumah sakit sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” sebut kantor pajak dikutip dari situs DJP, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa yang digunakan rumah sakit, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 untuk transaksi tertentu.

Selain itu, Surono juga mengulas mengenai prosedur pelaporan dan penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut oleh rumah sakit. Simak juga Aspek Pajak Rumah Sakit

Sebagai informasi, kegiatan edukasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai rumah sakit di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Simak Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan tanya jawab secara interaktif untuk memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakan mereka.

Kelas pajak tersebut juga merupakan bagian dari program pembinaan dan edukasi perpajakan yang secara rutin diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Tengah II guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor pelayanan kesehatan. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah ii, kelas pajak, edukasi pajak, rumah sakit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi