Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci format laporan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 perlu disampaikan wajib pajak bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya (wajib pajak sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

“Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak Lainnya harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 2...kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 90 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Merujuk Pasal 91 ayat (1) PER-11/PJ/2025, laporan tersebut minimal memuat 10 informasi. Pertama, nama wajib pajak. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, periode pelaporan. Keempat, masa pajak pembayaran. Kelima, status laporan. Keenam, jumlah dasar pengenaan pajak (DPP).

Ketujuh, jumlah PPh. Kedelapan, jumlah kredit pajak. Kesembilan, jumlah angsuran PPh Pasal 25. Kesepuluh, tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut berbentuk dokumen elektronik.

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran huruf I. Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 3 contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Pertama, contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank. Kedua, contoh format laporan penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya. Ketiga, contoh format laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi BUMN dan BUMD.

PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporan serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak.

Sementara itu, batas penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Simak WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, angsuran pajak, PPh Pasal 25, penghitungan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku