Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025.

DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah.

"Pemerintah hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong. Nikmati diskon PPN DTP 6% untuk tiket pesawat," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (6/7/2026).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Melalui video unggahannya, DJP menjelaskan stimulus ekonomi berupa diskon PPN ini memiliki 3 tujuan. Pertama, meringankan beban masyarakat.

Kedua, PPN DTP bertujuan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketiga, diskon pajak ini ditargetkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu.

"Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan," sebut DJP.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp24,4 untuk paket stimulus ekonomi kuartal II/2025. Dari jumlah itu, sebanyak Rp940 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi.

Insentif sektor transportasi ini terdiri dari 3 jenis. Pertama, diskon tiket kereta dengan porsi anggaran sebesar 30% atau sekitar Rp282 miliar.

Kedua, PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%, dengan porsi anggaran sebesar 20% atau sekitar Rp188 miliar. Ketiga, diskon tiket angkutan laut dengan porsi pagu sebesar 50% atau sekitar Rp470 miliar. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, insentif pajak, PPN DTP, tiket pesaweat, diskon pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi