Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025.

DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah.

"Pemerintah hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong. Nikmati diskon PPN DTP 6% untuk tiket pesawat," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (6/7/2026).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Melalui video unggahannya, DJP menjelaskan stimulus ekonomi berupa diskon PPN ini memiliki 3 tujuan. Pertama, meringankan beban masyarakat.

Kedua, PPN DTP bertujuan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketiga, diskon pajak ini ditargetkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu.

"Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan," sebut DJP.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp24,4 untuk paket stimulus ekonomi kuartal II/2025. Dari jumlah itu, sebanyak Rp940 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi.

Insentif sektor transportasi ini terdiri dari 3 jenis. Pertama, diskon tiket kereta dengan porsi anggaran sebesar 30% atau sekitar Rp282 miliar.

Kedua, PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%, dengan porsi anggaran sebesar 20% atau sekitar Rp188 miliar. Ketiga, diskon tiket angkutan laut dengan porsi pagu sebesar 50% atau sekitar Rp470 miliar. (rig)

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, insentif pajak, PPN DTP, tiket pesaweat, diskon pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan