Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus klausul pajak retaliasi atau section 899 dalam One Big Beautiful Bill.

Klausul pajak retaliasi dihapus seiring dengan tercapainya kesepakatan G-7 yang mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari penerapan pajak minimum global sesuai dengan global anti base erosion (GloBE) rules. Dalam kesepakatan dimaksud, G-7 sepakat untuk menerapkan GloBE rules dan global intangible low-taxed income (GILTI) secara berdampingan (side-by-side system).

"Berdasarkan kesepakatan yang menjaga kedaulatan pajak AS dan memungkinkan undang-undang AS untuk hidup berdampingan dengan GloBE rules, kami menghapus section 899 dari One Big Beautiful Bill," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Awalnya, section 899 bakal memungkinkan AS untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

Bila suatu yurisdiksi telah ditetapkan sebagai discriminatory foreign countries, AS akan meningkatkan tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari yurisdiksi tersebut sebesar 5 poin persen per tahun.

Tarif pajak akan terus naik setiap tahunnya hingga maksimal sebesar 20 poin persen sepanjang discriminatory foreign countries tidak mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif dalam section 899 antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam GloBE rules, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.

Dalam kesepakatan negara-negara G-7, side-by-side system akan mengecualikan laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) dari pemberlakuan UTPR dan IIR.

Implementasi side-by-side system ini akan diikuti dengan upaya penanganan risiko base erosion and profit shifting (BEPS) yang berpotensi timbul serta simplifikasi GloBE rules.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

"Side-by-side system akan memfasilitasi upaya stabilisasi sistem perpajakan internasional, termasuk dalam hal pemajakan ekonomi digital dan dalam menjaga kedaulatan pajak semua negara," ungkap G-7 dalam keterangannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, donald trump, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa