Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus klausul pajak retaliasi atau section 899 dalam One Big Beautiful Bill.
Klausul pajak retaliasi dihapus seiring dengan tercapainya kesepakatan G-7 yang mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari penerapan pajak minimum global sesuai dengan global anti base erosion (GloBE) rules. Dalam kesepakatan dimaksud, G-7 sepakat untuk menerapkan GloBE rules dan global intangible low-taxed income (GILTI) secara berdampingan (side-by-side system).
"Berdasarkan kesepakatan yang menjaga kedaulatan pajak AS dan memungkinkan undang-undang AS untuk hidup berdampingan dengan GloBE rules, kami menghapus section 899 dari One Big Beautiful Bill," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Awalnya, section 899 bakal memungkinkan AS untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.
Bila suatu yurisdiksi telah ditetapkan sebagai discriminatory foreign countries, AS akan meningkatkan tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari yurisdiksi tersebut sebesar 5 poin persen per tahun.
Tarif pajak akan terus naik setiap tahunnya hingga maksimal sebesar 20 poin persen sepanjang discriminatory foreign countries tidak mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.
Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif dalam section 899 antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam GloBE rules, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.
Dalam kesepakatan negara-negara G-7, side-by-side system akan mengecualikan laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) dari pemberlakuan UTPR dan IIR.
Implementasi side-by-side system ini akan diikuti dengan upaya penanganan risiko base erosion and profit shifting (BEPS) yang berpotensi timbul serta simplifikasi GloBE rules.
"Side-by-side system akan memfasilitasi upaya stabilisasi sistem perpajakan internasional, termasuk dalam hal pemajakan ekonomi digital dan dalam menjaga kedaulatan pajak semua negara," ungkap G-7 dalam keterangannya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.