Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus klausul pajak retaliasi atau section 899 dalam One Big Beautiful Bill.

Klausul pajak retaliasi dihapus seiring dengan tercapainya kesepakatan G-7 yang mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari penerapan pajak minimum global sesuai dengan global anti base erosion (GloBE) rules. Dalam kesepakatan dimaksud, G-7 sepakat untuk menerapkan GloBE rules dan global intangible low-taxed income (GILTI) secara berdampingan (side-by-side system).

"Berdasarkan kesepakatan yang menjaga kedaulatan pajak AS dan memungkinkan undang-undang AS untuk hidup berdampingan dengan GloBE rules, kami menghapus section 899 dari One Big Beautiful Bill," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Awalnya, section 899 bakal memungkinkan AS untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

Bila suatu yurisdiksi telah ditetapkan sebagai discriminatory foreign countries, AS akan meningkatkan tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari yurisdiksi tersebut sebesar 5 poin persen per tahun.

Tarif pajak akan terus naik setiap tahunnya hingga maksimal sebesar 20 poin persen sepanjang discriminatory foreign countries tidak mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif dalam section 899 antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam GloBE rules, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.

Dalam kesepakatan negara-negara G-7, side-by-side system akan mengecualikan laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) dari pemberlakuan UTPR dan IIR.

Implementasi side-by-side system ini akan diikuti dengan upaya penanganan risiko base erosion and profit shifting (BEPS) yang berpotensi timbul serta simplifikasi GloBE rules.

Baca Juga: Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

"Side-by-side system akan memfasilitasi upaya stabilisasi sistem perpajakan internasional, termasuk dalam hal pemajakan ekonomi digital dan dalam menjaga kedaulatan pajak semua negara," ungkap G-7 dalam keterangannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, donald trump, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun