Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif fiskal untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya di tengah tekanan global.

Faisol mengatakan insentif fiskal tidak hanya ditujukan untuk menarik investasi asing. Sebab, pemerintah juga memberikan insentif tersebut untuk menjaga daya saing industri padat karya.

"Pemerintah sudah menggelontorkan beberapa kebijakan insentif untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan sektor ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Faisol mengatakan pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap sektor padat karya. Sebab, sektor ini mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi.

Dia menjelaskan terdapat beberapa skema insentif yang saat ini diberikan untuk industri padat karya. Pertama, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan sampai Rp10 juta per bulan.

Insentif ini bertujuan meningkatkan daya beli para pekerja di sektor padat karya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Kedua, guna mendukung peningkatan produktivitas industri, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk kredit investasi pembelian dan pembaharuan mesin yang berupa peralatan produksi. Subsidi bunga kredit ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

Ketiga, khusus bagi industri kecil dan menengah, tersedia akses kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 6% sampai 9% dan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.

"Setelah memastikan keberlanjutan industri padat karya melalui insentif fiskal dan pembiayaan, strategi kita tidak berhenti sampai di sana. Pemerintah dalam menghadapi dinamika global yang makin kompleks terus berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar secara sistematis," ujarnya.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Dalam meningkatkan daya saing, pemerintah berupaya mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk manufaktur agar kontribusi Indonesia dalam rantai pasok global semakin besar sekaligus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kemudian, pemerintah juga fokus pada perluasan pasar ekspor dan penguatan pasar domestik. Selain itu, diplomasi perdagangan bilateral dan multilateral turut diperkuat. (dik)

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, industri, padat karya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun