DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bentuk pemerataan dari manfaat pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada tahun ini. Insentif tersebut ditujukan kepada pegawai di sektor padat karya.
"Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.
Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.