Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

A+
A-
1
A+
A-
1
Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar program penghapusan denda pajak daerah pada 1 Mei hingga 30 Juni 2025. Warga Kendari diimbau memanfaatkan insentif ini sebelum berakhir esok hari.

Plt Kepala Bapenda Kota Kendari Sasriati menerangkan keringanan pajak daerah yang bisa dinikmati warga Kendari antara lain mencakup penghapusan denda PBB dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Bagi wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya, kami masih menunggu sampai dengan 30 Juni 2025, di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari setiap hari kerja," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Terdapat 2 jenis insentif pajak daerah yang disediakan Pemkot Kendari. Pertama, ada penghapusan sanksi PBB atas tunggakan tahun pajak 2014-2024. Artinya, warga hanya perlu membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan denda.

Kedua, penghapusan sanksi PBJT atas tunggakan pajak tahun 2023. PBJT yang dimaksud meliputi pajak makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Kemudian, PBJT berupa pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

"Namun, tunggakan PBJT di luar tahun 2023, wajib pajak tetap harus membayar baik pokok maupun dendanya secara penuh," tutur Sasriati seperti dilansir kendariinfo.com.

Dia menyampaikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dengan relaksasi tersebut, Sasriati berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak Kendari makin meningkat. Dia pun mengingatkan uang pajak yang dibayarkan warga Kendari diperlukan untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan. (rig)

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota kendari, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, PBB, pajak bumi dan bangunan, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar