Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi gejolak perekonomian global, termasuk penyesuaian kebijakan tarif impor resiprokal Amerika Serikat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Kabinet Merah Putih telah melakukan rapat terbatas dengan presiden. Dalam rapat, ia mengeklaim pemerintah akan melakukan deregulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag 8/2024.

"Respons yang disiapkan pemerintah untuk dapat menghadapi dinamika perekonomian global tersebut salah satunya dengan mendorong deregulasi sektor riil melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor dengan merevisi Permendag 8/2024," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Airlangga menjelaskan pemerintah berencana untuk mengarahkan revisi aturan tersebut dengan mempertimbangkan tiap sektor usaha atau komoditasnya.

Selain membahas deregulasi, ratas dengan presiden juga menekankan pentingnya penciptaan iklim usaha yang sehat dan kompetitif dengan cara memangkas hambatan perizinan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi nasional.

"Presiden Prabowo Subianto turut menekankan bahwa deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri," tutur Airlangga.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Sebagai informasi, implementasi Permendag 8/2024 kerap menimbulkan polemik, terutama bagi para pelaku industri dalam negeri. Melalui beleid itu, pemerintah melonggarkan importasi beberapa jenis komoditas.

Pelonggaran impor tersebut dinilai akan memengaruhi kinerja perdagangan Indonesia lantaran makin banyak barang impor yang masuk ke pasar domestik dengan mudah.

Nanti, revisi Permendag 8/2024 akan memuat deregulasi kebijakan impor, dan deregulasi kemudahan berusaha, seperti yang disampaikan oleh menko perekonomian. (rig)

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, Permendag 8/2024, deregulasi, ekonomi global, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya